Sidang sengketa perolehan suara pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Biak Numfor memasuki tahap kedua di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (17/11).
Sidang perkara Nomor 37/PHPU.D-VI/2008 ini mengagendakan mendengarkan keterangan Termohon (KPUD Biak Numfor). Dalam keterangannya, Termohon menyatakan bahwa bahwa Kuasa Hukum Pemohon tidak memiliki kewenangan beracara dalam persidangan konstitusi karena Kuasa Hukum dari kubu Pemohon bukan advokat sebagaimana yang diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Sebab masih ada perbaikan permohonan dari Pemohon yang sebenarnya sudah melewati tenggat waktu perbaikan, Pihak Termohon menyatakan, âpihak Pemohon tidak mengindahkan Pasal 6 ayat (2) PMK No. 15 Tahun 2008 mengenai penyampaian permohonan secara rinci dalam sebuah persidangan,â kata Kuasa Hukum Termohon, Yohanes G. Bone.
Dalam keterangannya, KPUD Biak membantah tuduhan Pemohon bahwa Termohon tidak menyebarluaskan ke berbagai media massa baik elektronik maupun cetak mengenai pengumuman hasil rekapitulasi suara hasil Pemilukada Kabupaten Biak Numfor. âKami telah memberitahukan kepada saksi tiap-tiap calon kepala daerah yang mengikuti pemilu, Namun kami tidak mengetahui apakah saksi memberitahukan hasil pengumuman tersebut kepada calon. Kamipun telah menyebarkan (pengumuman) di berbagai media di Biak Numfor,â tegas Termohon.
Turut hadir dalam persidangan ini, Pihak Terkait yaitu Panwaslu Biak Numfor dan Kuasa Hukum pemenang Pemilukada Kabupaten Biak Numfor, Yusuf Melianus dan Alimudin Sabe.
Sidang berikutnya diselenggarakan Selasa (18/11), Pukul 16.00 WIB dengan agenda pengajuan saksi dari masing-masing pihak. (Bayu Pratama Putra/Wiwik Budi Wasito)
Foto: Dok. Humas MK/Kencana SH