Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang keempat perkara Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Cirebon, Senin (17/11), di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara ini dimohonkan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon, Djakaria Machmud dan PRA Arief Natadiningrat (Damar) terhadap KPUD Kabupaten Cirebon.
Dalam sidang Perkara No. 30/PHPU-D-VI/2008 ini, pihak KPUD Kabupaten Cirebon membawa empat saksi yang terdiri dari Ketua Panwas Cirebon Diding Karyadi, Kasat Reskrim Polres Cirebon AKP Feri Irawan, Ketua PPK Kecamatan Dukupuntang H.Toha, dan Tim Sukses Desa Pasangan Cabup-Cawabup No.2 H.Tatang.
Dalam sidang ini, sebagaimana diterangkan oleh salah satu saksi pemohon pada persidangan sebelumnya, Diding Karyadi mengakui pihaknya telah menerima pengaduan mengenai pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali. Hanya ada satu kasus pencoblosan ganda. Itu terjadi di kecamatan Karangwareng. Diding mengaku sudah melakukan pemeriksaan dan telah menindaklanjuti perkara ini hingga ke kepolisian sebagai pelanggaran pilkada. âSetahu saya, Polres telah memprosesnya, namun sampai sekarang belum ada putusan,â jelas Diding.
Pernyataan Diding ini diamini oleh AKP Feri Irawan. Feri menyatakan ia telah menerima pengaduan mengenai pelanggaran atas Pasal 117 ayat 4 UU Pemda, yang dilakukan oleh Dedi Ispahyudi dari Karangwareng. âKasus ini telah kami naikkan ke Kejaksaan, tetapi belum ada putusan,â terang Feri.
Feri juga menjelaskan di samping kasus itu pihaknya juga menerima pengaduan kasus penganiayaan dan penusukan sebagaimana pada persidangan sebelumnya, Jumat (17/11), disebutkan oleh salah seorang Saksi Pemohon. Pelaku dan korban merupakan kader calon nomor 2 dan nomor 3, namun setelah diselidiki permasalahannya tidak berkaitan dengan pilkada.
Terkait keterangan dari kedua saksi tersebut, Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan berpesan kepada kedua saksi agar lebih cepat dalam memproses perkara-perkara yang terkait pemilu, baik pilkada maupun pemilu legislatif dan presiden. âPerkara macam ini harusnya cepat. Jangan diperlakukan sama dengan perkara pidana biasa. Dengan demikian, ketika dibawa ke MK, kasus ini sudah diputus,â tegasnya.
Sebelum mengakhiri sidang, Ketua Majelis Panel Hakim, Arsyad Sanusi, menyampaikan sidang selanjutnya akan diselenggarakan Senin (24/11) dengan agenda pembacaan putusan. (Kencana Suluh Hikmah)
Foto: Dok. Humas MK/Andhini SF