Pasca runtuhnya era pemerintahan orde baru menuju orde reformasi, telah terjadi perubahan paradigma ketatanegaraan. UUD 1945 diamendemen dan membawa konsekuensi logis terhadap sistem tata hukum Indonesia.
Demikian pengantar kuliah umum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi, Achmad Sodiki, di hadapan 20 orang Mahasiswa Fakultas Hukum semester tujuh Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Jati, Bandung, Senin (17/11), di Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu bentuk konsekuensi perubahan tata hukum Indonesia ialah dengan lahirnya MK. MK adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dibentuk berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ketiga. Pembentukannya dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
MK, papar Achmad Sodiki, antara lain berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Sebelum mengakhiri pemaparannya, Achmad Sodiki berpesan kepada para mahasiswa, âsebagai calon-calon lawyer, kalian harus banyak-banyak juga membahas putusan-putusan yang bersifat praktis.â
Sebelum mengakhiri perkuliahan, para mahsiswa dan dosen UIN Sunan Gunung Jati mendoakan dan memberi dukungan moril kepada para Hakim MK. âSemoga kesembilan Hakim Mahkamah Konstitusi selalu istiqomah dan menjaga Independensinya dalam menjalankan tugas,â ujar Tatang, dosen Hukum Tata Negara.
Pada hari yang sama, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu juga melakukan kunjungan ke MK. Hakim Konstitusi, Maruarar Siahaan, didaulat menjadi narasumber perkuliahan singkat mengenai Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi. (Rafles Abdi Kusuma/Wiwik Budi Wasito)
Foto: Dok. Humas MK/Ardli N