Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Cirebon, Jumat (14/11), di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara ini dimohonkan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon, Djakaria Machmud dan PRA Arief Natadiningrat (Damar) terhadap KPUD Kabupaten Cirebon.
Dalam sidang Perkara No. 30/PHPU-D-VI/2008 ini, Kuasa Hukum Pemohon, R. Hikmat Prihadi, S.H. membawa delapan saksi yang mendukung klaimnya bahwa pelaksanaan pemilukada Cirebon, Minggu (26/10), telah melanggar asas Luber dan Jurdil.
Tawana, seorang saksi dari Desa Suranggala, menyatakan di TPS tempatnya menjadi saksi pilkada, Kepala Desa Suranggala bernama Rakida mengarahkan lebih dari lima orang warganya untuk mencoblos pasangan Cabup-Cawabup No.2, Dedi Supardi-Ason Sukasa. âBapak Kades mengantar pemilih, terutama kaum wanita dan lanjut usia, ke dalam bilik suara. Kemudian, ia mengarahkan pemilih untuk mencoblos calon no.2 dan terus mengawasi pencoblosan hingga pemilih keluar dari bilik suaraâ, kisah Tawana.
Di samping Tawana, Ketua DPC PKS Kecamatan Weru, Hasan Ashari pun mengungkapkan bahwa di Kecamatannya terjadi perubahan atas Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah disyahkan.
âPada 6 Agustus lalu, saya bersama Ketua DPC partai-partai lain menandatangani penetapan DPT dan berita acara. Namun, pada 13 September saya menerima sms yang mengabarkan bahwa terjadi perubahan pada DPT dengan bertambahnya jumlah pemilih Karangsari dan Wurung sebanyak 49 orang,â terang Hasan.
Ia melanjutkan, hingga saat ini ia tidak pernah menandatangani perubahan DPT dan berita acara tersebut. Lalu, kejanggalan itu ia tindaklanjuti dengan mendatangi ketua TPK dan meminta data lengkap mengenai perubahan DPT tersebut. âDari sana saya mengetahui bahwa perubahan DPT itu dilakukan tanggal 2 September. Namun di daftar nama yang telah diubah tertulis tanggal 3 Agustus,â jelas Hasan Ashari.
Sebelum mengakhiri sidang, Ketua Majelis Panel Hakim, Arsyad Sanusi, menyampaikan sidang selanjutnya akan diselenggarakan Jumat (17/11) untuk mendengarkan Keterangan Saksi dari Termohon. (Kencana Suluh Hikmah)
Foto: Dok. Humas MK/Andhini SF