Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang pertama sengketa perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (14/11). Perkara No. 38/PHPU.D-VI/2008 ini dimohonkan oleh calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 6, H. Sjamsuddin Zainal, S.E., M.P. dan Djahini, S.H.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan ini, Pemohon dalam pokok permohonannya menyatakan keberatan terhadap berita acara penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Periode 2008-2013 No. 77/P.KWK-JP/XI/2008 tertanggal 6 November 2008 oleh KPUD Kab. Jeneponto (Termohon).
Pemohon menganggap perhitungan suara pemilu Jeneponto tidak sah karena, âdari data yang kami peroleh, terjadi penggembosan suara yang dlakukan secara sistematis pada Pemilu Jeneponto,â ungkap Kuasa Hukum Pemohon, Irwan Muin, SH. MH.
Dalam persidangan yang dimulai pukul 14.00 WIB itu Mahkamah menanyakan apakah sebelumnya pemohon telah melaporkan dugaan kecurangan tersebut pada pihak-pihak yang berwajib. âKami telah melaporkan sebagian masalah ini kepada Panwaslu dan sebagian lagi tidak ditanggapi,â jawab Irwan Muin.
Berdasarkan penetapan KPUD, pasangan nomor urut 5, Radjamilo dan Burhanuddin BT memenangi Pemilukada dengan perolehan 100.434 suara. Sedangkan Pemohon, berada di nomor dua dengan perolehan 66.189 suara. Namun, Pemohon menyatakan adanya penggembosan sebesar 35.280 suara. Sejumlah pemilih tersebut ialah pendukung Pemohon yang tidak bisa memberikan suaranya karena tidak diberi undangan dan/atau kartu pemilih oleh Termohon.
Berdasarkan perhitungan Pemohon, seharusnya pihaknya meraih suara sebesar 101.469, sedangkan pasangan nomor urut 5 memperoleh 99.754. Selain itu, Pemohon juga menyebutkan bahwa KPUD tidak memberikan formulir berita acara/catatan hasil perolehan suara untuk tiap pasangan calon di TPS (form jenis C2-KWK) dan sertifikat hasil penghitungan suara untuk pasangan calon di TPS (form jenis C1-KWK) kepada 315 saksi Pemohon.
Menanggapi permohonan, KPUD pada persidangan ini belum dapat memberikan penjelasan resmi di depan muka persidangan karena belum menyiapkan materi penjelasan. Untuk itu, sidang ditunda hingga Selasa (18/11) pukul 16.00 WIB dengan agenda pembuktian oleh masing-masing saksi dari kedua-belah pihak dan jawaban tertulis dari KPUD Jeneponto. (Bayu Pratama/Wiwik Budi Wasito)
Foto: Dok. Humas MK/Andhini SF