Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pertama sengketa hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Walikota dan Wakil Walikota Kota Makassar Tahun 2008, Jumat (14/11), di ruang sidang Pleno dengan agenda Pemeriksaan Perkara. Pemohon, antara lain, Drs. H.M. Ilham Alim Bachrie, MBA dan Herman Handoko pasangan dengan nomor urut 7, Firmansyah Mappasang dan Kasma F. Amin pasangan dengan nomor urut 5, Ir. H. ridwan Syahputra Musagini dan Irwan A. Paturusi pasangan nomor urut 4, dan terakhir H. A. Idris Manggabarani dan H. A. Muh. Adil Patu, pasangan dengan nomor urut 2, dengan didampingi Kuasa Hukumnya yakni, DR. Kamri Ahmad, S.H., M.H., Hasman Usman, SH., MH, Muh. Burhanudin, SH, dan Irwan Muin, SH.MH.
Dalam Permohonannya, Pemohon mengajukan keberatan terhadap berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Makasar berita acara pleno Nomor: 270/138/P.KWK-MKS/XI/2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makasar Terpilih untuk Periode 2009-2014, (4/11).
Pemohon mendalilkan, selama pelaksanaan pencoblosan, telah terjadi kecurangan dalam penghitungan hasil suara dan banyaknya kartu pemilih yang tidak dibagikan kepada yang bersangkutan bahkan ada juga yang diperjual-belikan.
Menanggapi Permohonan Pemohon, Ketua Panel Hakim Konstitusi, Dr. H.M. Arsyad Sanusi, S.H., M.Hum, menjelaskan bahwa Hukum Acara dalam Sengketa Pemilukada di MK hanya menyangkut mengenai hasil penetapan dan rekapitulasi suara, âsehingga siapkan semuanya dengan benar dari segi barang bukti, permohonan, dan saksi,â terang Arsyad.
Selain itu, Hakim Konstitusi H.M. Akil Mochtar, S.H., M.H., mengatakan bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon belum jelas. Hal ini terlihat dari Permohonan yang masih berisikan asumsi-asumsi. âPosita dan Petitum yang saudara ajukan menurut hemat Majelis belum terlalu tajam,â jelas Akil, sehingga Pemohon diminta untuk memperbaiki permohonannya sekaligus melampirkan nama-nama TPS yang melakukan penggelembungan suara.
Sebelum mengakhiri persidangan, Kuasa Hukum Pemohon, Irwan Muin, SH meminta kepada MK agar dapat mempergunakan fasilitas sidang jarak jauh atau teleconference. âJika Majelis Hakim tidak keberatan, kami meminta menggunakan sidang jarak jauh untuk mendengarkan keterangan saksi,â pinta Irwan.
Namun, Arsyad Sanusi menerangkan bahwa universitas yang telah ditunjuk oleh MK, yang totalnya berjumlah 34 Universitas Negeri se-Indonesia, belum siap dari segi SDM dan ruangan. âSebenarnya MK sudah memberikan alat-alat yang dibutuhkan. Mungkin setelah Desember fasilitas teleconference tersebut sudah dapat digunakan,â ucap Arsyad.
Sidang berikutnya akan dilaksanakan Selasa (18/11), pukul 15.00 WIB, dengan agenda Pemeriksaan Perbaikan Permohonan. (Andhini Sayu Fauzia)
Foto: Dok. Humas MK/Ardli N