Mahkamah Konstitusi menggelar sidang ketiga Sengketa Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Donggala, Propinsi Sulawesi Tengah, Kamis (13/11), di ruang sidang pleno gedung MK dengan agenda Pemeriksaan Perbaikan Permohonan, Mendengarkan Keterangan Saksi dan Jawaban Termohon. Dalam sidang ketiga ini hadir Pemohon Prinsipal Kasman Lassa dan Ahmad Ariefianto.
Mengawali persidangan Pemohon kembali membacakan pokok permohonan diajukannya perkara No 28/PHPU.D/2008 yaitu keberatan atas penerbitan Surat Keputusan KPU No. 278/168/KPU-KWK/2008 Perihal Penetapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2009-2014, serta dasar penyelenggaraan Pemilukada yang menetapkan masyarakat Kabupaten Sigi sebagai pemilih pada Pemilukada Kabupaten Donggala yang dilaksanakan 16 Oktober 2008.
Pemohon menjelaskan, pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Donggala didasarkan pada surat KPU 2371/15/7/2008 tanggal 14 Juli 2008 yang masih memasukkan Kabupaten Sigi sebagai bagian dari Kabupaten Donggala. Namun, sejak disahkannya UU No. 27 Tahun 2008 tentang pemekaran wilayah Kabupaten Sigi pada 21 Juli 2008 (UU Kabupaten Sigi), tidak ada perubahan terhadap SK KPUD tentang pelaksanaan pemilukada.
Menurut Pemohon, berdasarkan Pasal 2, 3, dan 4 UU Kabupaten Sigi, maka wilayah Kabupaten Donggala dikurangi wilayah Kabupaten Sigi. âMasyarakat yang tinggal di 15 wilayah kecamatan yang mendiami Kabupaten Sigi tidak perlu ikut memilih Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilukada di Kabupaten Donggala,â ungkap Pemohon, Kasman Lassa.
Menanggapi pernyataan dari Pemohon, Termohon, melalui Kuasa Hukumnya Arifin Musa, berpendapat bahwa permohonan pemohon terkesan kabur. âYang dipersoalkan apakah domain UU Kabupaten Sigi ataukah Pemilukada?â tanya Arifin.
Ketua Panel Hakim Konstitusi, Maruarar Siahaan, meminta masing-masing pihak membuktikan argumennya terkait sah atau tidaknya Kabupaten Sigi mengikuti Pemilukada Kabupaten Donggala. âKarena ini sidang PHPU jadi bawalah bukti sebanyak-banyaknya untuk memperkuat argumentasi anda,â jelas Maruarar.
Sidang yang semula dijadwalkan turut mendengarkan keterangan saksi dari masing-masing pihak, ditunda hingga Selasa (18/11) untuk mendengarkan keterangan saksi dan pemeriksaan barang bukti. (Andhini Sayu Fauzia)
Foto: Dok. Humas MK/Kencana SH