Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa perselisihan hasil suara pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, Kamis (13/11), dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Permohonan diajukan oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Reyneilda M. Kaisiepo dan Max Richard Funamawi Krey.
Dari pihak Termohon (KPUD), hadir Ketua KPUD Biak Numfor Dicky Iwanggi dan sekretaris KPUD Biak Numfor Paulus Rieser serta 3 orang anggota KPUD lainnya. Pihak terkait hanya dihadiri Panwaslu Biak Numfor, Julius C. Maupapami.
Berdasarkan hasil rekapitulasi Termohon, pasangan nomor urut 1, Maryen dan Alimuddin memperoleh 18.031 suara, sedangkan pasangan Pemohon memperoleh 14.623 suara.
Pemohon mendalilkan bahwa Termohon telah melakukan kecurangan dalam penghitungan dan rekapitulasi suara. KPUD, melalui Surat Keputusan KPU Biak Numfor No. 31/2008 tanggal 3 September 2008 dan dikukuhkan oleh Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor pada 13 Oktober 2008, tidak mencantumkan jumlah penduduk di sembilan distrik dari total 19 distrik namun bisa menyebutkan jumlah pemilih di tiap-tiap distrik.
Selain itu, Pemohon juga mendalilkan telah terjadi penggelembungan suara di dua distrik. Di Distrik Biak Kota terjadi penggelembungan suara sebanyak 7.331, yang mana, dari 15.378 pemilih menjadi 22.709 pemilih. Sementara itu, di Distrik Samafa, terjadi penggelembungan sebanyak 4.949 suara, dari 12.599 pemilih menjadi 17.548 pemilih.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara KPUD Biak 4 November 2008, jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya, pada Pemilukada 29 oktober 2008 lalu, sebanyak 52.492 suara dan sebanyak 4.000 suara tidak sah. Sementara itu, berdasarkan pengamatan Pemohon, terdapat 40.212 suara yang terhitung sah dan 13.444 suara tidak sah. âKami menduga telah terjadi mark up suara dalam pilkada Biak Numfor,â kata Kuasa Hukum Pemohon.
Kepada Termohon, Majelis Hakim Konstitusi memberikan kesempatan kepada KPUD Biak Numfor untuk menanggapi secara tertulis atas keberatan yang dikemukakan oleh Pemohon. âKami belum sempat membuat penjelasan tertulis pada persidangan kali ini dan kami juga belum membawa kuasa hukum kami dikarenakan kami baru diberitahukan kemarin bahwa persidangan dimulai hari ini,â ungkap Dicky Iwanggi.
Sebelum mengetuk palu tanda akhir sidang, Ketua Panel Hakim, Abdul Mukthie Fadjar menyatakan sidang ditunda hingga Senin, 17 November 2008, pukul 15.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari masing-masing pihak dan penjelasan tertulis dari KPUD Biak Numfor. (Bayu Pratama/Wiwik Budi Wasito)
Foto: Dok. Humas MK/Denny Feishal