Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (13/11), dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Perkara No. 33/PHPU.D-VI/2008 ini dimohonkan oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Basmin Mattayang dan Buhari Kahar Muzakkar.
Berdasarkan Surat Penetapan No. 46/P.KW-K-LW/11/2008, KPU Kabupaten Luwu (KPUD) menetapkan calon nomor urut 1 memperoleh 57.977 suara. Nomor urut 2, Andi Muzakkar dan Syukur Bijak mendapatkan 83.058 suara. Calon nomor urut 3, Amir Kaso dan Syamsul Sabbea, mendapat 15.398 suara. Calon nomor urut 4, Rischal A. Pasombo dan Sahardi Mulia, meraih 18.923 suara.
Namun, rekapitulasi suara versi KPUD tersebut berbeda dengan hasil perhitungan Pemohon di enam kelurahan/desa di kecamatan Walenrang. Di daerah tersebut, suara Pemohon berkurang 1.433 suara. Menurut Pemohon, seharusnya mereka memperoleh 3.323 suara, bukannya 1.902 suara sebagaimana ditetapkan KPUD (Termohon).
Selain itu, Pemohon juga menambahkan bahwa Termohon telah melakukan penambahan dan pengurangan suara di empat kecamatan lainnya sehingga, total, Pemohon kehilangan 15.480 suara. âDengan demikian, seharusnya suara riil yang diperoleh Pemohon adalah sebesar 89.391 suara dengan kalkulasi dan penghitungan yaitu 57.977 ditambah 31.414 suara,â papar Kuasa Hukum Pemohon, Nasirudin Pasigai.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK mengabulkan permohonan Pemohon dengan mensahkan hasil perhitungan Pemohon yaitu 89.391 suara untuk kemenangan Pemohon dan membatalkan penetapan KPUD serta memerintahkan KPUD untuk menetapkan Pemohon sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Luwu periode 2009-2014.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim Konstitusi menasehati Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon agar melengkapi alat bukti perkara dengan sebaik-baiknya, utamanya pada persoalan selisih suara. âTolong diperhatikan supaya cepat dan lancar sehingga mahkamah bisa memutuskan segera,â kata Ketua Panel Hakim, Achmad Sodiki. (Rafles Abdi Kusuma/Wiwik Budi Wasito)
Foto: Dok. Humas MK/Yogi Dj