Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pertama perkara Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Kamis (13/11), di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara ini dimohonkan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Wajo H.Andi Asmidin dan Drs.H. Mohammad Ridwan terhadap KPUD Kabupaten Wajo.
Melalui kuasa hukumnya para Pemohon mengajukan keberatan atas hasil perhitungan suara oleh KPUD pada pelaksanaan Pilkada Kabupaten Wajo, Rabu (29/10), yang memenangkan pasangan Cabup-Cawabup Andi Burhanuddin Unru dan Amran Mahmud dengan perolehan 73.789 suara, serta menempatkan para Pemohon di urutan kedua perolehan suara dengan jumlah dukungan sebanyak 70.232 suara.
Ada dua alasan yang melatari Pemohon meminta pembatalan hasil perhitungan suara ini. Pertama, mengenai keberadaan surat suara sah yang KPUD nyatakan tidak sah sehingga merugikan Pemohon dalam perolehan suara sebanyak 1.653 surat suara. âKedua, penggelembungan suara dalam hasil rekapitulasi perhitungan suara yang KPUD lakukan kepada calon terpilih sehingga merugikan pemohon dalam penghitungan sebanyak 5.209 surat suaraâ, jelas Kuasa Hukum Pemohon, Sahala Siahaan, S.H.
Menanggapi pernyataan tersebut, Majelis Panel Hakim Konstitusi yang terdiri dari Muhammad Alim, Abdul Mukthie Fadjar, dan Maria Farida Indrati meminta Pemohon untuk membuktikan selisih angka yang disebutkannya. âKlaim mengenai surat suara yang Pemohon anggap sah namun KPUD anggap tidak sah ini harus dibuktikan, apakah memang surat suara tersebut memilih Pemohon jika ia dinyatakan sah,â pesan Hakim Konstitusi Mukthie.
Hakim Konstitusi Maria pun menyatakan hal senada. Ia berpesan agar Pemohon menyatakan bukti-bukti yang dapat mendukung klaimnya. âKarena dalam permohonan ini belum terlihat jelas apa yang sesungguhnya Pemohon inginkan,â ucapnya.
Sebelum mengakhiri sidang, Ketua Majelis Panel Hakim Konstitusi, Muhammad Alim, menyampaikan sidang selanjutnya akan diselenggarakan Senin (17/11). Muhammad Alim pun meminta para pihak untuk membawa bukti-bukti pada persidangan itu. âKita terikat 14 hari kerja untuk memutus perkara ini. Karena itu segeralah lakukan pembuktian. Kami mendasarkan pada bukti, bukan omongan,â pungkasnya. (Kencana Suluh Hikmah)
Foto: Dok. Humas MK/Andhini SF