Pemilukada Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, yang telah dilaksanakan pada 27 Oktober 2008 lalu meninggalkan banyak masalah dalam pelaksanaannya. Money politic dan pencoblos di bawah umur turut mewarnai pesta demokrasi itu. Hal ini terungkap dalam sidang penyelesaian sengketa Pemilukada daerah tersebut di MK yang telah memasuki agenda pemeriksaan bukti-bukti dan saksi, Rabu (12/11). Sidang dihadiri Pemohon Prinsipal, Calon Bupati nomor urut 2, Thariq Modanggu,S.Ag.,M.Pdi dan Termohon Prinsipal, Ketua KPUD Gorontalo Utara, Sofyan Rahmola.
Memulai persidangan, Ketua Majelis Hakim Panel, Akil Mochtar, menegur kedua belah pihak karena terlambat hadir. âTolong ya, agar semua datang tepat pada waktunya,â tegas Akil.
Pemeriksaan Bukti dan Keterangan Saksi
Pada persidangan ini, Kuasa Hukum Pemohon menghadirkan dua saksi yaitu Anir Haduli dan Rian Pakaya.
Anil Haduli ialah lelaki paruh baya yang menjabat sebagai Kepala Dusun Desa Kopalo dan juga sebagai Panitia Pemungutan Suara di TPS 1 Desa Kopalo, Kecamatan Anggrek. Anil memberi kesaksian atas terjadinya money politic di daerahnya. Anil menerangkan, sebelum hari pencoblosan, ia diberi 19 surat undangan pemilihan oleh Ketua PPS untuk dibagi-bagikan kepada calon pemilih untuk memilih calon nomor 1. âSaya juga disuruh Kepala Desa untuk memenangkan paket nomor 1,â cerita Anil.
Kuasa Hukum Pemohon, Marianus, bertanya âmengapa anda mau mengikuti permintaannya (Kepala Desa)?â Anil menjawab, âkarena ia adalah kepala desa saya dan katanya akan ada jaminan dikasih uang 50.000 rupiah,â lanjut Anil.
Sementara itu, ketika ditanya Kuasa Hukum Termohon, Herson, apakah Anil tahu ada larangan money politic, Anil menjawab tidak tahu. âApakah anda melihat orang yang anda pengaruhi itu memilih nomor 1?â tanya Herson lagi. Anil menjawab, âsaya tidak lihat.â
Saksi Kedua, Rian Pakaya ialah gadis kecil Dusun Ulapa Desa Bulalo yang masih duduk di bangku SMP kelas satu. Rian memberikan keterangan tentang keikutsertaannya dalam pencoblosan kertas suara. Rian mengaku mendapatkan surat undangan pemilihan dari ibunya. Ketika Herson bertanya kepada Rian, âapakah kamu tahu mencoblos itu apa?â Rian hanya diam sambil merengutkan wajah dan menggeleng-geleng kepala.
Sedangkan, pada persidangan yang berlanjut Kamis (13/11), Majelis Hakim Konstitusi tidak bisa mendengarkan keterangan saksi. Pasalnya, Kuasa Hukum kedua belah pihak tidak mempersiapkan alat bukti dengan benar dan saksipun tidak ada yang hadir. âKami minta Kuasa Hukum kedua belah pihak agar mempersiapkan alat bukti dengan benar dan silakan hadirkan para saksi yang belum datang (pada sidang berikutnya),â kata Akil. (Rafles Abdi Kusuma/Wiwik Budi Wasito)
Foto: Dok. Humas MK/Andhini SF