Rombongan Komisi A DPRD Ponorogo mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tumpang tindih kewenangan antara Menteri Dalam Negeri dan Mahkamah Agung (MA) dalam pembatalan peraturan daerah (perda). Rombongan diterima Hakim Konstitusi, Arsyad Sanusi, Rabu (12/11), di Ruang Konferensi Gedung MK.
Pada kesempatan ini, DPRD Ponorogo mengetengahkan kemungkinan melakukan judicial review atas Pasal 145 ayat (2) dan Pasal 185 ayat (5) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah karena dinilai tidak sinkron dengan Pasal 24 UUD 1945 yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman. âSeharusnya, pengubahan perda dilakukan dalam wewenang MA,â ucap Ketua Komisi A, Suparno.
Lebih lanjut, Suparno menjelaskan bahwa Mendagri seolah memiliki superioritas dalam pengambilan keputusan di daerah terkait pengubahan dan pembatalan suatu perda, khususnya di Ponorogo. âApabila perda diubah semaunya saja (oleh Mendagri) kami tidak bisa berbuat banyak,â ungkap Suparno.
Menanggapi DPRD Ponorogo, Arsyad menasihati supaya DPRD melakukan penelaahan atas keputusan yang dikeluarkan Mendagri. Bila memang undang-undang yang mengatur kewenangan Mendagri tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi, sambung Arsyad, DPRD Ponorogo memiliki hak mengajukan judicial review ke MK. (Bayu Pratama /Wiwik Budi Wasito)
Foto: Dok. Humas MK/Yoga Adiputra