Mahkamah Konsitusi (MK), Selasa (11/11), menggelar sidang kedua gugatan pemilu kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo. Perkara No. 31/PHPU-D-VI/2008 dimohonkan oleh calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gorontalo, Thariq Modanggu dan Djafar Ismail.
Dalam permohonan awalnya, dasar utama permohonan ialah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 37 Tahun 2008 tanggal 2 November 2008 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2008.
Pemohon beralasan, dalam proses penghitungan suara, pihaknya menemukan pelanggaran yaitu terdapat lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan untuk memilih. Hal ini kemudian dilaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilukada disertai permohonan agar pemungutan suara di TPS-TPS yang bersangkutan diulang. Berdasarkan laporan tersebut, Panwas telah menerbitkan rekomendasi tetapi tidak diindahkan oleh Termohon (KPUD) dan Termohon tetap melanjutkan penghitungan suara sehingga mengakibatkan hasil penghitungan jumlah suara tidak sebagaimana mestinya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPUD, pasangan nomor 1, Drs. Hj. Rusli Habibie & Hj. Indra Yasin, SH, MH, memperoleh 23.108 suara. Pemohon, pasangan nomor 2, meraih 23.047 suara. Pasangan nomor 3, Hj. Samsu Tanaiyo & Hj. Muchtar Adam, mendulang 4.428 suara. Pasangan nomor 4, Drs. Hj. Mochtar Darise, M.Si & Malik Laleno, SE, mengumpulkan 1.486 suara, dan pasangan nomor 5, Hj. Sutardjo Tui, SE, M.Si & Hj. Moh. Non Pango, SE, mendapatkan 1.172 suara.
Dalam petitum awalnya, Pemohon meminta MK menyatakan Keputusan KPUD tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2008 tidak sah dan batal demi hukum, memerintahkan termohon melakukan pemungutan suara ulang di TPS I Desa Buladu, Kecamatan Sumalata, TPS I Desa Tudi Kecamatan Anggrek, TPS I, II dan IV Desa Ponelo Kecamatan Kwandang, TPS II Desa Tolinggula Tengah Kecamatan Tolinggula, TPS I dan III Desa Bulalo, Kecamatan Kwandang, TPS II dan III Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang, dan menghukum Termohon membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Terhadap petitum tersebut, Ketua Panel Hakim, H. Akil Mokhtar, memberi penjelasan kepada Pemohon bahwa MK berwenang menyelesaikan perselisihan hasil suara Pemilukada. MK tidak berwenang memerintahkan KPUD melakukan pemilihan ulang. âSaudara harus bisa membuktikan bahwa di TPS-TPS ini ada suara-suara yang tidak sah yang dihitung dalam proses. Itu yang akan dibuktikan di sini (MK), sehingga Mahkamah akan menentukan keputusan yang benar itu,â papar Akil, Senin (10/11).
Terkait petitum biaya berperkara, Akil menjelaskan kepada Pemohon bahwa beracara di MK tidak dipungut biaya. âJadi tidak ada hal-hal yang perlu dibayar. Yang penting di sini adalah keadilan,â tegas Akil.
Untuk itu, dalam perbaikan permohonannya, Pemohon menambah petitumnya supaya MK menetapkan hasil perhitungan pemungutan suara ulang sebagai hasil perhitungan yang benar. Namun, menurut Pihak Terkait Pasangan Nomor 1, tambahan petitum ini bertentangan dengan Pasal 6 Peraturan MK No. 15 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa isi petitum ialah meminta MK menyatakan membatalkan hasil perhitungan suara Termohon (KPUD) dan menetapkan hasil perhitungan suara yang benar menurut Pemohon. (Wiwik Budi Wasito)
Foto: Dok. Humas MK/Denny Feishal