Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang Perkara No. 29/PHPU-D/2008 perihal Permohonan Keberatan terhadap Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil Pemilu Bupati dan Wakil Kabupaten OKI Tahun 2008, Selasa (11/11), di Ruang Sidang Pleno MK.
Pemohon perkara ini ialah Iskandar, SE dan Kukuh Pudiyarto, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati peserta Pemilukada Kabupaten OKI Tahun 2008. Di permohonan awalnya, Pemohon menjelaskan bahwa dalam proses Pemilukada OKI, terdapat banyak pelanggaran seperti money politic, keterlibatan oknum PNS, dan intimidasi. Hal ini, menurut Pemohon, mengindikasikan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilukada Kabupaten OKI cacat hukum.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan proses Pemilukada Kabupaten OKI bertentangan dengan asas demokrasi LUBER-JURDIL sebagaimana diatur dalam UU No. 32/2004 juncto UU No. 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah, meminta Termohon (KPUD Kabupaten OKI) mengulang Pemilukada, membatalkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten OKI dan Keputusan KPUD tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, serta menetapkan hasil penghitungan suara yang benar adalah menurut Pemohon.
Pasangan nomor 1, Iskandar Maliki dan H. Iskandar Aidi, memperoleh 26.873 suara. Pemohon, pasangan nomor 2, memperoleh 160.395 suara. Pasangan nomor 3, Hendri Faizal Damhari dan Rahma Dewi H. A. Klaung, sebanyak 4.769 suara. Pasangan nomor 4, Ishak Meki dan H. Engga Dewata Zainal, memperoleh suara terbanyak yaitu 190.425.
Pada persidangan pemeriksaan pendahuluan, Senin (10/11), Ketua Panel Hakim, Abdul Mukthie Fadjar, menjelaskan kepada Pemohon bahwa MK tidak berwenang memeriksa dan memutus pelanggaran-pelanggaran terhadap berbagai tahapan Pemilukada. âPetitum yang relevan ialah membatalkan hasil perhitungan suara Pemilu dan menetapkan hasil perhitungan suara yang benar menurut Pemohon,â jelas Mukthie.
Terhadap nasihat Majelis Hakim Konstitusi ini, pada perbaikan Permohonannya, Pemohon mencantumkan hasil perolehan suara versi Pemohon yaitu, Pasangan nomor 1 = 37.600 suara, pasangan nomor 2 = 155.233 suara, pasangan nomor 3 = 4.796 suara, dan pasangan nomor 4 = 86.879 suara.
Atas perbaikan ini, Mukthie menasihati Pemohon untuk tidak hanya mendasarkan petitumnya pada klaim semata, namun juga disertai bukti-bukti seperti surat-surat dokumen hingga saksi-saksi. Saksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan MK No. 15 Tahun 2008, ialah seseorang yang melihat, mendengar, atau mengalami sendiri proses penghitungan suara yang diperselisihkan. (Wiwik Budi Wasito)
Foto: Dok. Humas MK/Wiwik BW