Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua perkara Perselisihan Hasil Pemilu Daerah Cirebon, Selasa (11/11), di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara ini dimohonkan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon, Djakaria Machmud dan PRA Arief Natadiningrat (Damar) terhadap KPUD Kabupaten Cirebon.
Dalam sidang Perkara No. 30/PHPU-D-VI/2008 ini, Kuasa Hukum Pemohon, R.Hikmat Prihadi, S.H. menyampaikan 28 bukti yang Pemohon asumsikan dapat mendukung dugaan bahwa terjadi banyak pelanggaran asas LUBER dan JURDIL pada Pilkada Kabupaten Cirebon ini, seperti tanda bukti penerimaan laporan dari Panwaslu mengenai dugaan money politic yang dilakukan oleh Sekretaris Dewan, penusukan terhadap anggota tim sukses pasangan Damar oleh pendukung pasangan kompetitor, seorang istri pejabat yang melakukan pencoblosan lebih dari sekali, serta perubahan daftar pemilih tetap yang tidak sesuai dengan batas akhir penentuan. âDidukung oleh hasil survey sebuah lembaga survey di Cirebon serta National Election Institute, berbagai pelanggaran yang disebutkan dalam bukti banyak sekali yang mempengaruhi ketidakhadiran pemohon pada hari pemilihan,â terang Hikmat.
Mengenai bukti-bukti yang diajukan ini, Hakim Konstitusi, Maruarar Siahaan, berpendapat belum terdapat bukti yang mendukung klaim Pemohon tentang penggembosan suara sebesar 114.230. âSeratus empat belas ribu itu jumlah yang besar. Bagaimana Saudara membuktikan angka itu? Jelaskan dengan bukti-bukti pelanggaran yang dapat mempengaruhi angka. Pembuktian, Man!â, jelas Maruarar diakhiri seloroh.
Maruarar bernasihat, âKita harus konkrit. Harus bisa menyatakan di mana letak kesalahan KPUD. Kalau ada pidana, ya biarlah KPUD dihukum. Namun di sini (MK) Saudara harus membuktikan angka.â
Selain Maruarar, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati juga mengingatkan agar Pemohon tidak melihat hasil survey, karena mungkin saja tidak tepat sesuai dengan kenyataan.
Sebelum mengakhiri sidang, Ketua Majelis Panel Hakim, Arsyad Sanusi, menyampaikan sidang selanjutnya akan diselenggarakan Jumat (14/11) dengan agenda mendengarkan Keterangan Saksi dari Pemohon dan Termohon. (Kencana Suluh Hikmah)
Foto: Dok. Humas MK/Wiwik BW