Mahkamah Konstitusi menggelar sidang sengketa Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Donggala, Propinsi Sulawesi Tengah, Selasa (11/11), di ruang sidang panel gedung MK. Perkara No. 28/PHPU-D-VI/2008 ini dimohonkan oleh pasangan Kasman Lassa-Ahmad Ariefianto. Pilkada itu sendiri dimenangkan oleh pasangan Habir Ponulele-Aly Lasamaulu (Halal) dengan perolehan 35,5 persen suara. Sedangkan pasangan Kasman Lassa-Ahmad Ariefianto yang berada di urutan kedua memperoleh 15,8 persen suara.
Pemohon Prinsipal, Ahmad Ariefianto, yang didampingi Kuasa Hukumnya Hairun Daud S.H. menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala Nomor 278/168/KPU-KWK/2008 tanggal 28 Oktober 2008 tentang penetapan pemenang pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Donggala 2009-2014. Hal yang menjadi dasar permohonan ialah ikut sertanya Kabupaten Sigi dalam Pemilukada Donggala yang, berdasarkan UU No. 27 Tahun 2008, tidak lagi terlibat dalam Pemilukada di Kabupaten Donggala.
Senada dengan sidang Pemilukada lainnya, masih banyak pemohon yang belum mengerti mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyelesaikan perkara PHPUD. Untuk itu, Hakim Konstitusi, Muhammad Alim, menjelaskan berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK No. 15 Tahun 2008 bahwa yang dapat menjadi pihak Termohon adalah KPU/KIP Provinsi atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. âJadi Panwas (Panitia Pengawas red.) bukanlah sebagai Termohon, melainkan sebagai Pihak Terkait,â Jelas Alim.
Terkait permintaan Pemohon supaya Termohon (KPUD) mengganti rugi atas biaya perkara yang dikeluarkan oleh Pemohon, Alim mengingatkan bahwa pihak-pihak yang berperkara di MK tidak dipungut biaya. âNamun lain halnya untuk biaya transportasi Pemohon, itu tidak menjadi tanggungan MK,â Ujar Alim.
Pemohon, Ahmad Ariefianto, mengatakan bahwa dirinya siap kalah dalam pilkada. Namun jika dari awal proses dasar pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Donggala sudah tidak sesuai dengan prosedur, Pemohon mempertanyakan kebenaran hasil akhir Pemilukada tersebut. Arief menyertakan bukti bahwa terdapat kelalaian pada Surat Keputusan Pelaksanaan Pilkada yang disahkan seminggu sebelum disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah sebagai pemekaran wilayah dari Kabupaten Donggala. Menurut Arief, seharusnya Kabupaten Sigi tidak termasuk sebagai wilayah pemungutan suara Pemilukada Kabupaten Donggala. âHal ini membuat terdapatnya suara yang tidak sah,â jelas Arief.
Menanggapi keterangan dari pemohon, Kuasa Hukum Termohon mengatakan agar MK tidak membuang waktu dengan permohonan Pemohon yang sebenarnya masuk dalam lingkup perkara pidana yang tidak menjadi kewenangan MK. Namun Ketua Panel Hakim, Maruarar Siahaan, mengatakan, âWalaupun hal tersebut bukan kewenangan dari MK, tetapi MK juga tidak akan diam apabila terdapat kecurangan prosedur pelaksanaan Pilkada Kabupaten Donggala,â ujarnya. (Andhini Sayu Fauzia)
foto: Dok. Humas MK/Wiwik BW