Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/11), menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (pilkada) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Provinsi Gorontalo. Perkara ini dimohonkan oleh salah satu pasangan peserta pemilukada Gorut yang kalah, yakni Thariq Modanggu-Djafar Ismail (Tafakur) melalui Kuasa Hukum Suhardi La Maira, S.H., dkk. dengan Termohon Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Gorut.
Pada rekapitulasi hasil perhitungan pilkada Gorut yang dilakukan 3 November 2008 lalu, pasangan Tafakur memperoleh 47 persen suara, hanya berselisih 0,38 persen dari pasangan yang ditetapkan sebagai pemenang, yakni Rusli Habibie-Indra Yasin (Ruâya). Berdasarkan rekapitulasi KPUD, Pasangan Ruâya memperoleh 47,38 persen suara.
Gugatan No. 31/PHPU-D-VI/2008 ini diajukan oleh Tafakur karena pasangan tersebut menganggap KPUD Gorut melanggar prosedur rekapitulasi perhitungan suara. Padahal menurut pemohon, Panitia Pengawas Pemilu telah meminta KPUD untuk menghentikan perhitungan suara terkait dugaan terjadinya pelanggaran pelanggaran perhitungan suara di beberapa TPS.
Berdasarkan hal tersebut, Pemohon meminta Majelis Hakim MK membatalkan hasil perhitungan suara KPUD Gorut dan memerintahkan agar KPUD melakukan perhitungan suara.
Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Konstitusi H.M. Akil Mochtar menjelaskan bahwa kewenangan MK dalam perkara perselisihan hasil pemilu adalah menetapkan hasil perhitungan suara. Sehingga, kata Akil, Pemohon harus memberikan bukti-bukti yang kuat dan akurat untuk mendukung argumentasinya.
Terkait permintaan Pemohon agar MK memerintahkan KPUD untuk melakukan perhitungan ulang, Akil menjelaskan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara PHPU.D Pasal 3, 4, 5, dan 6, tidak diatur mengenai kewenangan tersebut. âJadi, kewenangan MK bukan memerintahkan KPUD untuk melakukan perhitungan suara ulang,â jelas Akil.
Untuk itu, Majelis Hakim Konstitusi meminta Pemohon agar memperbaiki permohonannya. Karena sidang perkara PHPU merupakan speedy trial, pemohon diberi waktu satu hari untuk memperbaiki permohonannya.
Pilkada Donggala
Pada hari yang sama, MK juga mengagendakan sidang perselisihan hasil pilkada Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Namun, karena Pemohon tidak hadir dalam persidangan, sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan tersebut ditunda satu hari.
Perkara No. 28/PHPU-D-VI/2008 tentang perselisihan hasil pilkada Donggala ini dimohonkan oleh pasangan Kasman Lassa-Ahmad Ariefianto. Pilkada tersebut sendiri dimenangkan oleh pasangan Habir Ponulele-Aly Lasamaulu (Halal) dengan perolehan 35,5 persen suara. Sedangkan pasangan Kasman Lassa-Ahmad Ariefianto yang berada di urutan kedua memperoleh 15,8 persen suara. (Andhini Sayu Fauzia)
Foto: Dok. Humas MK/Andhini SF