Sultan HB X Belum Ambil Keputusan
Jumat, 31 Oktober 2008 | 03:00 WIB
Jakarta, Kompas - Upaya mengajukan uji materi atau judicial review atas Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menyangkut syarat pencalonan presiden-wakil presiden dinilai berpeluang menang.
Ketentuan konstitusi hanya menyatakan pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu, tanpa embel-embel persentase perolehan suara atau kursi hasil pemilu anggota DPR.
Mantan anggota Badan Pekerja MPR saat perubahan UUD 1945, Patrialis Akbar, di Jakarta, Kamis (30/10), mengakui, jika merujuk ketentuan konstitusi, tidak ada pembedaan antara parpol berdasarkan perolehan kursi atau suara untuk mencalonkan presiden-wakil presiden. Saringan pencalonan adalah parpol yang telah terseleksi sebagai peserta pemilu.
Patrialis menyebutkan, perkembangan pemahaman konstitusi menjadi salah satu penyebab elemen masyarakat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. âKalaupun saat Pemilu 2004 tidak ada, mungkin karena pemahaman belum sebaik sekarang,â ujar Patrialis.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Bulan Bintang Hamdan Zoelva berencana mengajukan uji materi atas UU Pemilu Presiden. Sementara mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menyatakan mendukung upaya uji materi UU Pemilu Presiden terkait syarat pencalonan presiden-wakil presiden.
Secara terpisah, mantan Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Presiden Ferry Mursyidan Baldan (Fraksi Partai Golkar, Jawa Barat II) mempersilakan pihak yang berencana mengajukan permohonan uji materi atas UU Pemilu Presiden.
Sementara itu, praktisi hukum Taufik Basari dan pengamat politik Fadjroel Rachman kemarin di Gedung Mahkamah Konstitusi juga menyatakan UU yang disetujui DPR pada 29 Oktober lalu itu akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk dimintakan uji materi karena tak mengakomodasi aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya capres independen.
Persoalan capres independen sebenarnya sudah diperkarakan di Mahkamah Konstitusi lewat pengujian UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pilpres. Namun, permohonan pengujian UU itu dicabut mengingat DPR sudah menyetujui RUU pilpres baru.
Taufik Basari menjelaskan, pencabutan itu hanya bersifat sementara. Mereka akan kembali mengajukan uji materi begitu RUU itu disahkan.
Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat Wiranto menilai, persyaratan dukungan yang besar terhadap calon presiden menghambat munculnya tokoh yang tumbuh dari bawah. Padahal, bisa saja tokoh yang diinginkan rakyat itu mempunyai kualitas lebih baik ketimbang kandidat yang didukung partai besar.
Sultan Hamengku Buwono X kemarin di Surabaya mengatakan belum memutuskan akan mengundurkan diri dari jabatan Gubernur DI Yogyakarta atau tidak.(ANA/DIK/INA/MAM)
sumber: http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/10/31/00174850/uji.materi.punya.peluang
foto: Dok. Humas MK