Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian Pasal 6 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan (UU Tanah Bumbu-Balangan) di Provinsi Kalimantan Selatan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, dengan agenda Perbaikan Permohonan, Selasa (28/10).
Perkara Nomor 26/PUU-VI/2008 ini dimohonkan oleh H.G Khairul Saleh (Bupati Banjar Martapura Kalimantan Selatan) melalui Kuasa Hukumnya Safrin Noor, SH. Sidang dipimpin oleh tiga orang Majelis Hakim Konstitusi, antara lain, H.M Akil Mochtar, Achmad Sodiki, dan Maria Farida Indrati.
Menurut Pemohon, berdasarkan Pasal 18 ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) UUD 1945, Pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dan m dan Pasal 198 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan ketentuan di atas, Gubernur Kalimantan Selatan, melalui Surat Keputusan No. 03 Tahun 2006 tentang Penetapan Batas Daerah antara Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Tanah Bumbu, menyelesaikan perselisihan batas wilayah administratif antara Pemda Kabupaten Tanah Bumbu dan Pemda Kabupaten Banjar yang sempat menimbulkan konflik di masyarakat setempat.
Namun, Perda tersebut, melalui putusan Mahkamah Agung No. Reg. No. 26 P/HUM/2006 dalam perkara uji materi antara Bupati Tanah Bumbu melawan Gubernur Kalimantan Selatan, dibatalkan keberlakuannya. MA, dalam putusannya, beralasan bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (4) UU Tanah Bumbu-Balangan, batas wilayah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, bukannya oleh Gubernur.
âUntuk itu, kami menganggap Pasal 6 ayat (4) (UU a quo) bertentangan dengan Pasal 13 dan Pasal 198 UU No.32 Tahun 2004 yang merupakan perwujudan otonomi daerah sebagaimana dikehendaki oleh Pasal 18 UUD 1945,â kata Safrin Noor, SH.
Pada persidangan kedua ini, Safrin Noor melengkapi permohonannya dengan alat-alat bukti. âBerkas-berkas yang diajukan oleh pemohon telah sah dan Mahkamah akan mengundang pihak terkait dalam persidangan selanjutnya,â kata Akil. (Rafles Abdi Kusuma)
foto: Dok. Humas MK/Andhini SF