Rencananya, per 1 November 2008, wewenang menyelesaikan sengketa Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) akan beralih dari Mahkamah Agung (MA) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk menghadapi hal itu, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK pada Sabtu dan Minggu (25 & 26/10) menyelenggarakan Pelatihan Teknis Sistem Informasi Manajemen Perkara (Simkara) yang diikuti oleh para pegawai MK.
Pelatihan ini dilaksanakan untuk meningkatkan ketrampilan dan kemampuan pegawai MK dalam menangani aplikasi sistem informasi manajemen perkara yang di dalamnya meliputi manajemen perkara secara online dan offline.
Manajemen perkara secara online merupakan fasilitas aplikasi yang diperuntukkan bagi seluruh lapisan masyarakat, baik sebagai sarana mengajukan permohonan perkara di MK maupun sebagai sarana monitoring perkembangan penanganan perkara di MK. Sedangkan, manajemen perkara secara offline merupakan fasilitas aplikasi yang diperuntukkan bagi pegawai MK dalam rangka penyelenggaraan administrasi yustisial.
Kepala Bagian Administrasi Perkara dan Persidangan, Muhidin, menyatakan bahwa aplikasi ini akan diuji coba mulai November 2008. âJika pada November (2008) nanti sudah ada perkara pemilu pilkada yang masuk, semoga sistem ini sudah bisa dipergunakan,â harapnya. (Wiwik Budi Wasito)
foto: Dok. Humas MK/Wiwik BW