UNDANG-undang (UU) Pemilu harus direvisi, akomodir sistem suara terbanyak dan nomor urut, kata anggota Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Assidiqie di Tanjung Pinang, Provinsi Kepri, Sabtu (18/10).
Jimly mengatakan, peserta Pemilu 2009 yang menggunakan sistem suara terbanyak cukup banyak sehingga potensi konflik cukup besar.
Karena itu, kata dia, sebaiknya sistem suara terbanyak dilegalkan
"Itu masalah nasional yang harus dicegah," kata Jimly.
Menurut dia, UU Pemilu harus menambah satu pasal untuk menghindari konflik yang bersumber dari partai yang menggunakan sistem suara terbanyak.
"Dua-duanya (sistem nomor urut dan suara terbanyak) sebaiknya diakomodir," ujarnya.
Jimly mengatakan, permasalahannya kemungkinan revisi terbatas terhadap UU Pemilu tidak sempat dilakukan karena DPR tidak memiliki waktu yang cukup.
"Kemungkinan revisi terbatas sulit dilakukan karena Pemilu 2009 juga semakin dekat," katanya.
Jimly mengimbau praktek politik di internal masing-masing peserta Pemilu 2009 tidak menimbulkan permasalahan hukum.
Sebaiknya partai politik melaksanakan kebijakan berdasar ketentuan yang berlaku.
"Jangan sampai rakyat menjadi korbannya," katanya.
Dia mengatakan kemungkinan permasalahan hukum yang berujung di pengadilan disebabkan sengketa penghitungan suara, tidak terkait kepentingan individu per individu.
"Hakim di pengadilan negeri maupun MK pasti mengutamakan ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam UU Pemilu. Hakim tidak mengenal ketentuan yang dimiliki partai politik," katanya. (Ant)
Sumber: http://www.jurnalnasional.com/?media=BN&cari=mahkamah konstitusi&rbrk=&id=12629&detail=Nasional
Foto: dok. Humas MK