ANGGOTA Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Assidiqie mensosialisasikan fungsi MK di Tanjung Pinang, ibukota Provinsi Kepri di akhir masa jabatannya.
"Terhitung November 2008 saya sudah tidak lagi menjabat sebagai hakim konstitusi," kata Jimly kepada pers setelah mensosialisasikan fungsi MK di aula Kantor Pemerintah Provinsi Kepri, Sabtu (18/10).
Jimly menjelaskan tugas MK semakin besar menjelang Pemilu 2009.
"Penyelesaian sengketa Pemilu 2009 akan bermuara di MK," ucapnya.
Di tahun 2009, fungsi MK semakin luas, karena sengketa pemilihan kepala daerah tidak lagi diurus Mahkamah Agung (MA).
"Saya namakan pemilu kepala daerah, karena sengketa pemilihan kepala daerah ditangani MK mulai tahun 2009," kata dia.
Mantan Ketua MK periode 2003-2006 dan 2006-2009 itu menyatakan MK sudah berkembang lebih baik.
"Kan MK sudah baik, jadi saya bisa keluar," ujarnya.
Jimly menegaskan tidak ada permasalahan dibalik keputusannya melepas jabatan hakim konstitusi.
"Itu murni keinginan saya. Tidak ada masalah dibalik itu," ujarnya.
Jimly juga tidak menjelaskan apakah keputusan yang diambilnya memiliki tujuan politik yaitu untuk kepentingan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
"Kita lihat saja nanti," katanya. (Ant)
Sumber: http://www.jurnalnasional.com/?media=BN&cari=mahkamah konstitusi&rbrk=&id=12619&detail=Nasional
Foto: dok. Humas MK