Jakarta - Pemohon uji materi UU Pemilu merupakan calon legislatif (caleg) bukan calon presiden (capres). Namun mereka mengajukan pasal yang bertentangan dengan pasal pemilihan presiden, tidak sinkron.
"Coba perlihatkan kepada panel dimana kerugian konstitusonal pemohon," ujar Majelis Hakim Arsyad Sanusi dalam persidangan uji materi UU Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2008).
Dalam uji materi ini, majelis hakim, menilai pasal yang diajukan oleh pemohon tidak ada hubungannya. Pasal 214 UU Pemilu dianggap pemohon bertentangan dengan Pasal 6A ayat 4 UUD 1945.
Menurut majelis hakim, tidak ada sinkronisasinya pasal yang dipertentangkan tersebut. Karena pasal 6A ayat 4 mengenai pemilihan presiden.
"Saudara calon anggota DPR, bukan Presiden coba direnungkan," tegas Arsyad.
Arsyad, meminta kepada pemohon agar hari ini pemohon dapat memperbaiki materi-materi yang diajukan. "Agar Senin bisa kita bawa ke Rapat Pimpinan Hakim (RPH)," imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, pemohon uji materi Sutjipto bersama 2 orang lainnya sebagai pemohon akan melakukan perbaikan seperti apa yang disarankan oleh majelis hakim.
"Setelah mendapat masukan dari majelis kita akan coba sempurnakan materi yang sudah ada," kata Sutjipto.
Permohonan uji materi UU Nomor 10 Tahun 2008 diajukan oleh Sutjipto S.H., M.Kn. (Calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat), Septi Notariana, S.H., M. Kn., (Calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat) dan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., (perorangan warga Negara Indonesia).
Mereka meminta MK menyatakan bahwa Pasal 205 ayat 4 dan ayat 5 serta Pasal 214 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 1 ayat 2, Pasal 6A ayat 1, Pasal 6A ayat 4, Pasal 22E ayat 1 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.(did/nwk)
Sumber www.detiknews.com (16/10/08)
Foto Dokumentasi Humas MK