YW Nugroho, Eko Huda S
VIVAnews - Ketua Majelis Panel Hakim, H M Arsyad Sanusi, meminta para pemohon uji materi UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu untuk memikirkan ulang dasar gugatannya. âSebelum kami bawa ke RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim), silakan anda merenungkan dulu dasar gugatan anda,â kata Ketua Majelis Panel Hakim di persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis, 16 Oktober 2008.
Pemohon yang terdiri dari Sutjipto, Septi Notariana, dan Jose Dimas Satria, menilai Pasal 205 Ayat 4 dan 5 UU 10 tahun 2008 tentang Pemilu, tidak adil.
Pasal 205 Ayat 4 berbunyi "Dalam hal masih terdapat sisa kursi dilakukan penghitungan perolehan kursi tahap kedua dengan cara membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagi kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 50 % (lima puluh per seratus) dari BPP DPR." Sedangkan Ayat 5 berbunyi "Dalam hal masih ada sisa kursi setelah dilakukan penghitungan tahap kedua, maka dilakukan penghitungan tahap ketiga dengan cara seluruh sisa suara Partai Politik Peserta Pemilu dikumpulkan di provinsi untuk menentukan BPP DPR yang baru di provinsi yang bersangkutan."
Menurut pemohon, pasal-pasal itu bertentangan dengan norma-norma konstitusi karena dapat mengakibatkan terpilihnya anggota DPR yang tidak mewakili rakyat yang memilih pada daerah pemilihannya. "Seseorang bisa menjadi anggota legislatif karena dipilih oleh orang dari daerah lain," kata Sutjipto.
Majelis Panel Hakim menilai dasar pengujian undang-undang dari pemohon tidak memadai. Misalnya pemohon menggunakan Pasal 6A Ayat 1. "Ini kan tentang pemilihan presiden," kata M Alim, salah satu anggota Majelis Panel Hakim. Pasal ini dinilai tidak relevan karena yang diujikan mengenai bilangan pembagi pemilih (BPP) pada pemilihan legislatif. Selain itu majelis hakim juga menilai keterangan dalam gugatan itu tidak ditulis secara lengkap.
Menanggapi hal ini, pemohon memohon kepada Majelis Panel Hakim untuk membenahi dasar permohonannya pada sidang panel berikutnya. Namun permohonan ini ditolak, karena di Mahkamah Konstitusi sidang panel hanya berlangsung dua kali, dan ini merupakan sidang panel yang kedua. "Harus amandemen kilat," kata Arsyad Sanusi, menolak permohonan pemohon.
Mendengar penolakan ini, para pemohon bersedia memperbaiki dasar gugatannya. "Kalau begitu kami akan berusaha memperbaiki hari ini," kata Sutjipto, menyanggupi.
Sumber: http://politik.vivanews.com/news/read/3184-uji_materi_uu_pemilu_dinilai_tidak_memadai
foto: Dok. Humas MK/Denny Feishal