Shohib Masykur - detikNews
Jakarta - Pemohon uji materiil UU Pilpres meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan DPR menunda pembahasan RUU Pilpres. MK mengaku tidak punya kewenangan untuk melakukan hal itu.
"Menurut UU, MK tidak bisa menghentikan berlakunya UU yang sedang diuji. Apalagi UU yang masih dalam pembahasan," kata Ketua MK Mahfud MD dalam persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (15/10/2008).
Selain itu, kata Mahfud, saat ini tidak ada hal luar biasa yang bisa menjadi alasan penghentian pembahasan RUU Pilpres tersebut.
"Kecuali, kalau nanti ada hal luar biasa yang bisa menjadi alasan, tentu akan ada pertimbangan lain," lanjutnya.
Karena itu, kata Mahfud, MK akan memutuskan tentang permohonan penundaan pembahasan RUU Pilpres itu nanti bersamaan dengan putusan akhir dari permohonan uji materiil UU No 23/2003 tentang Pemilihan Capres/Cawapres.
"Keputusan tidak bisa dilakukan saat ini tapi nanti diputuskan bersamaan dengan putusan akhir," ujar Mahfud.(sho/aan)
Sumber www.detiknews.com (15/10/08)
Foto Dokumentasi Humas MK (Ardli N)