by : M. Yamin Panca Setia
ANGGOTA Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengudurkan diri Jimly Asshiddiqie membantah telah menolak undangan dari Komisi III DPR terkait dengan pengunduran dirinya. Di sisi lain, ia menilai pemanggilan DPR tidak lazim.
Undang Komisi III baru bisa dipenuhinya setelah ia resmi berhenti dari MK, November nanti. "Kalau diundang ya kita akan datang. Tapi sebaiknya setelah November, saat sudah ada pengganti definitif dan sesudah saya berhenti. Tak lazim bila hakim dipanggil oleh DPR," ujar Jimly, Kamis (9/10) kemarin.
Jimly sendiri tidak yakin Komisi III tidak akan memanggilnya. Sebab tidak ada prosedur yang mengaturnya. "Lain halnya kalau saya langsung mengundurkan diri. Kalau sekarang kan tidak dan saya masih hakim aktif. Kalaupun Komisi III mengundang, tentu ada prosedurnya. Tapi saya rasa, DPR tidak akan memanggil," ujarnya.
Jimly menilai, rencana pemanggilan itu hanya wacana yang tidak perlu ditanggapi. Selain itu, hingga saat ini belum ada surat resmi dari Komisi III. Meski demikian, dia tidak ingin pengunduran dirinya dipermasalahkan. "Saya kan mengundurkan diri secara baik-baik. Jadi, tidak usah diperlebar ke mana-mana," imbuhnya.
Sebaliknya Ketua DPR Agung menyayangkan penolakan tersebut. Kalau diundang sebaiknya datang. Pemenuhan undangan itu sendiri menurut Agung sebaiknya dipenuhi demi menghormati pengundang. Apalagi, kata Agung, Komisi III tidak bisa menerima begitu saja pengunduran Jimly.
"Apakah karena punya rencana lain? Atau karena ada tekanan-tekanan? Hal ini jangan terulang lagi, orang yang diangkat tiga bulan, lalu mundur begitu saja," tambahnya. Di kesempatan berbeda pengamat hukum tata negara Irman Putrasiddin menilai Jimly telah melecehkan DPR yang telah mengeluarkan ongkos politik untuk memilihnya sebagai hakim konstitusi.
"DPR sudah menghabiskan uang dan pikiran untuk melakukan fit and proper test, dan tiba-tiba dia dengan mudahnya mengabaikan hasil seleksi DPR tersebut. Ini pelecehan terhadap DPR. Tidak menghitung berapa biaya yang sudah dikeluarkan DPR, ongkos politik ekonomi dan sebagainya. Semuanya diabaikan begitu saja. Ini preseden yang harus dihentikan," tegasnya. n Rhama Deny/M Yamin Panca Setia
Sumber: http://www.jurnalnasional.com/?media=KR&cari=mahkamah%20konstitusi&rbrk=&id=67497&detail=Politik%20-%20Hukum%20-%20Keamanan
Foto: Dok. Humas MK/Andhini SF