Kamis, 9 Oktober 2008 | 02:03 WIB
Jakarta, Kompas - Terkait dengan pengunduran diri anggota hakim konstitusi, Jimly Asshiddiqie, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI mengharapkan DPR segera memilih penggantinya.
Ketua Badan Pengurus YLBHI Patra M Zen yang ditemui Rabu (8/10) di Jakarta mengatakan, alternatif pengganti dapat diambil dari para calon hakim konstitusi yang telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
Pada pemilihan hakim konstitusi yang digelar 14 Maret lalu, selain Mahfud MD yang memperoleh 38 suara dan Jimly dengan 37 suara, terdapat Akil Mochtar yang mengumpulkan 32 suara, disusul Haryono dengan 15 suara. Menurut Patra, penggantian itu tidak hanya menghemat dana, para calon tersebut juga telah dinilai layak.
âTerkecuali jika yang bersangkutan tidak bersedia diminta kesediaannya menjadi hakim konstitusi atau jika ada perkembangan dari aspek jasmani atau rohani,â kata Patra.
Ahli hukum dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, menilai DPR perlu kembali menggelar seleksi untuk mencari hakim konstitusi pengganti Jimly. Jika pengganti Jimly ditentukan dengan metode âurut kacangâ, yaitu oleh calon berikut peraih suara terbanyak pada seleksi sebelumnya, dikhawatirkan akan menimbulkan perdebatan hukum.
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar, juga memperkirakan, pencarian pengganti Jimly akan dipenuhi nuansa politik, apalagi Pemilu 2009 tinggal 10 bulan lagi. Ini karena Mahkamah Konstitusi akan memegang peranan penting dalam penyelesaian sengketa pemilu dan pemilihan presiden.
âPartai politik yang dapat menancapkan pengaruhnya di Mahkamah Konstitusi sudah punya satu langkah untuk sukses dalam Pemilu 2009,â ucap Zainal.(JOS/NWO)
Sumber: http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/10/09/0203011/dpr.diminta.segera.tunjuk.pengganti.jimly
foto: Dok. Humas MK/Andhini SF