[8/10/08]
Komisi III berencana membuat kontrak politik dengan calon-calon pejabat publik yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan agar tidak begitu saja mundur setelah terpilih.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie sudah resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari gelanggang MK. Selain berkonsentrasi mengajar di Universitas Indonesia, Jimly menyatakan akan âmengabdi di tempat lainâ. Apakah mau maju dalam pemilihan presiden dan wakil presiden mendatang? Secara diplomatis Jimly berdalih itu urusan politik.
Mundurnya Jimly dari panggung MK per akhir November 2008 mendatang mengejutkan banyak pihak. Betapa tidak, pengunduran diri itu tak lama setelah ia âkalahâ suara dalam pemilihan Ketua MK. Yang terpilih kemudian adalah Prof. Moh Mahfud MD. Selain itu, komposisi hakim konstitusi yang ada sekarang sebenarnya belum lama terpilih. Termasuk Jimly, hakim konsitusi pilihan DPR.
Bagi anggota Komisi III DPR dari PKS, Suripto, mundurnya Jimly merupakan peristiwa hukum biasa, dan itu sah-saja. Namun, ada satu persoalan yang mengganjal. Jimly terpilih setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper tes di Komisi III. Jimly terpilih dan menyisihkan banyak kandidat lain yang juga berminat menjadi hakim konstitusi. Kalau saja Jimly sejak awal sudah berniat mundur, posisi hakim konstitusi itu bisa diberikan kepada kandidat lain.
Komisi III DPR sudah menjalankan semua mekanisme pemilihan, tetapi hanya beberapa bulan setelah nama-nama terpilih dilantik, salah seorang mengundurkan diri. Inilah yang mengecewakan Suripto. âJangan sampai hal ini terulang lagi, kita akan pertegas kontrak politik dan memanggilnya untuk meminta alasan dari Jimly kenapa dia mengundurkan diriâ, tegas DPR dari F-PKS ini.
Dalam penjelasannya kepada media, Selasa (07/10) kemarin, Jimly sengaja memberikan waktu kepada DPR hingga akhir November mendatang. Siapa tahu DPR akan memproses calon pengganti. âMasih ada waktu satu setengah bulan ke depan,â ujarnya.
Jimly juga menegaskan bahwa sebelum mengumumkan pengunduran diri ia sudah berkomunikasi dengan Ketua DPR dan Ketua Komisi III DPR. Bahkan sebelum mengumumkan pengunduran diri sekitar pukul 15.30 Selasa kemarin, Jimly diketahui berangkat ke Istana Negara.
Suripto mengatakan ada dua kendala dalam mengatasi permasalahan ini. Pertama, adanya reses dalam DPR yang mulai dilaksanakan pada 24 November 2008. Kedua, waktu yang diberikan dalam memperoleh pengganti Jimly sedikit cepat yakni pada akhir November. Waktu ini juga merupakan masa berlaku efektifnya pengunduran diri dari Jimly. âArtinya kita harus mencari jalan keluar dari permasalahan ini, sehingga semua dapat berjalan dengan baikâ, ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua MK, Mahfud MD mengatakan bahwa Jimly memang mengajukan pengunduran diri terhitung 6 Oktober lalu, namun berlaku efektifnya pada akhir November. Menurut dia, jeda waktu ini dilakukan agar DPR punya waktu dalam mencari pengganti Jimly. Selain itu juga Ketua MK tersebut mengatakan bahwa penyampaian pengunduran diri ini merupakan kewajiban baginya untuk menyampaikan kepada ketua DPR dan harus dilakukan secara cepat. âIni kewajiban konstitusional, dan harus disampaikan secara cepat agar DPR punya waktu dalam memilih pengganti Pak Jimlyâ, tegasnya pada konferensi pers usai menemui Ketua DPR RI Agung Laksono.
Tambahnya pengunduran diri ini tidak akan menggangu kinerja dari MK sendiri. Menurutnya dalam setiap pengambilan keputusan harus dihadiri sedikitnya tujuh orang Hakim MK, maka secara otomatis dengan pengunduran diri Jimly ini, tidak akan memperngaruhi setiap pengambilan keputusan di MK karena masih ada delapan Hakim di MK. Lanjutnya, soal teknis pemilihan calon pengganti Jimly diserahkan sepenuhnya kepada DPR. âSoal penggantian itu domain DPR. Kami tahu beres. Tidak ikut campur dalam pemilihan dan kami serahkan semuanya ke DPRâ, tegasnya.
Ketua DPR RI Agung Laksono mengatakan bahwa penggantian Jimly ini dapat diakukan dengan segera. âIni merupakan tugas dari DPR, karena keberadaan Jimly di MK merupakan unsur dari DPR, dan harus diganti dengan unsur dari DPR jugaâ, pungkas Agung.
(CRF/Mys)
Sumber: http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=20238&cl=Berita
foto: Dok. Humas MK/Andhini SF