JAKARTA (Suara Karya): Putusan uji materiil Undang-Undang (UU) tentang Tata Cara Hukuman Mati yang diajukan terpidana bom Bali I, Amrozi dan kawan-kawan dilakukan pada Oktober 2008.
"Ya mungkin bulan ini bisa (putusan uji materi tersebut)," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, di Jakarta, Senin.
Ketua MK mengatakan, pihaknya sudah siap untuk menyelesaikan perkara itu, karena semuanya sudah diperiksa, artinya tinggal menunggu keputusan.
Kendati demikian, lanjutnya, MK dalam menyelesaikan perkara itu, tidak dikejar oleh waktu kapan akan dilaksanakannya eksekusi terhadap Amrozi dan kawan-kawan. "Soal pelaksanaan eksekusi itu, tidak ada dalam pertimbangan MK," katanya.
Ia juga mengatakan soal provisi (permohonan penundaan mati oleh pemohon Amrozi dan kawan-kawan), tidak menjadi pertimbangan dalam putusan, karena MK tidak mengenal provisi itu. "Jangankan provisi, UU yang sedang berlaku saja tidak bisa ditunda pelaksanaannya hanya karena ada perkara. Terus jalan sebelum ada vonis semua UU itu terus berjalan," katanya.
Sebelumnya dilaporkan, kuasa hukum pemohon Amrozi dan kawan-kawan, mengajukan provisi soal permohonan uji materi UU Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati.
Sementara itu, dari Cilacap, Antara melaporkan, Ustad Abu Bakar Baasyir tidak diizinkan menjenguk tiga terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Cilacap, Senin.
Baasyir bersama rombongan yang datang di Dermaga Wijayapura Cilacap, sekitar pukul 10.30 WIB, memohon izin kepada petugas penjagaan untuk bersilaturahmi dengan tiga terpidana mati tersebut.
Namun karena tidak memiliki surat izin dari Kantor Wilayah (Kanwil) Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) Provinsi Jawa Tengah, maka petugas penjagaan tidak mengizinkan Baasyir. Dia sempat mengeluh mengenai prosedur untuk mengunjungi narapidana yang mendekam di LP Nusakambangan.
Meski demikian, dia bisa memaklumi aturan menjenguk terpidana mati sehingga Baasyir memohon izin untuk bisa bersilaturahmi dengan narapidana kasus terorisme lainnya yang mendekam di LP Batu, Nusakambangan.
"Saya dapat mengerti prosedur kunjungan bagi terpidana mati yang diterapkan pihak Depkum dan HAM dan LP Batu," katanya.
Setelah petugas penjagaan berkoordinasi dengan pihak LP Batu, Baasyir bersama rombongan diizinkan menyeberang ke Nusakambangan untuk menemui narapidana kasus terorisme lainnya. (Lerman S)
Sumber www.suarakarya-online.com (07/10/08)
Foto Dokumentasi Humas MK