Pilkada Malut: Golkar Ajukan Gugatan ke MK, Itu Tindakan Keliru
Kamis, 07 Oktober 2008
| 07:58 WIB
Laurencius Simanjuntak - detikNews
Jakarta - Partai Golkar akan menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tindakan Presiden SBY yang melantik Thaib Armaiyn dan Adbul Ghani Kasuba menjadi gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara. Tindakan Golkar itu dinilai kekeliru karena MK tidak punya kewenangan untuk menindaklanjuti gugatan itu.
"Golkar tidak punya legal standing apa-apa. Dalam konstruksi kewenangan apa mau dibawa-bawa ke MK? MK tidak punya kewenangan untuk itu," tegas pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin kepada detikcom, Senin (6/10/2008).
Irman menghimbau, Partai Golkar sebaiknya tidak usah berpura-pura tidak mengerti masalah hukum tata negara karena hal tersebut akan hanya mengacaukan sistem ketatanegaraan yang ada.
"Golkar jangan pura-pura tidak tahu lah. Jangan berpolitik bonek, setelah kalah lempar sana lempar sini. Jangan lakukan politik ngaco," pinta dosen Universitas Indonusa Esa Unggul ini.
Irman juga meminta Golkar agar lebih arif menerima kekalahannya dalam pilkada Maluku Utara agar konflik tidak berlarut-larut dan berdampak pada stabilitas nasional secara keseluruhan.(lrn/sho)
Sumber www.detik.com (06/10/08)
Foto www.google.co.id