Muhammad Nur Hayid - detikNews
Jakarta - Pelantikan Thaib Armayn-Gani Kasuba sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara masih belum selesai. Kubu Abdul Gafur memilih menempuh jalur hukum dengan memperkarakan pelantikan Thaib dan pasangnnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Keputusan itu mengecewakan jajaran Golkar karena sejak awal Golkar mengimbau agar Thaib tidak dilantik. Saya dengan Pak Gafur sudah menyampaikan gugatan ke MK dan sudah menunjuk pengacara, kami berharap MK dapat berlaku seadil-adilnya," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (6/10/2008).
Namun Agung tidak menjelaskan kapan gugatan itu akan dilayangkan. Yang jelas, selain menempuh jalur hukum, wacana penggunaan hak interpelasi juga sudah kuat akan dilakukan oleh FPG.
"Wacana penggunaan hak interplasi cukup menguat tentu melalui FPG dengan menggalang fraksi-fraksi lain selain PAN. Kita ingin mempertanyakan kenapa pemerintah mengambil kebijakan itu," kata Agung.
Apakah Golkar akan mengupayakan langkah-langkah pemakzulan terhadap SBY seperti yang dilakukan oleh PAN?
"Kita belum membicarakan soal itu, prinsipnya di Golkar kalau ada yang tidak senang, tidak puas harus diupayakan melalui jalur hukum. Tapi bisa juga dilakukan dengan jalur politik di DPR dengan hak interpelasi atau hak angket," tegasnya.
(did/nrl)
Sumber www.detik.com (06/10/08)
Foto www.google.co.id