Kamis, 25 September 2008 | 00:17 WIB
Jakarta, Kompas - Mahkamah Konstitusi atau MK akan membuat papan pengumuman berisi daftar kekayaan penyelenggara negara di lembaga itu. Setiap daftar kekayaan penyelenggara negara yang sudah diverifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan diumumkan selama 30 hari.
âSebagai penyelenggara negara, saya juga meminta agar KPK mengumumkan harta saya, berikut sumbernya. Jangan menjadi penyelenggara negara jika tidak ingin hartanya diumumkan dan diketahui banyak orang,â kata Ketua MK Mahfud MD di kantor KPK, Jakarta, Rabu (24/9).
Mahfud datang ke KPK untuk menanyakan perihal surat edaran yang dikeluarkan komisi itu agar setiap kantor membuat papan untuk mengumumkan kekayaan penyelenggara negara yang ada di lembaga itu. âSebagai dukungan pemberantasan korupsi, MK akan melakukannya,â katanya.
Mahfud juga mengaku mendapat penjelasan dari Wakil Ketua KPK M Jasin bahwa masyarakat masih bisa mengakses laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Namun, akses ini hanya dibuka saat harta kekayaan pejabat itu diumumkan secara resmi di KPK.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, surat edaran KPK sebenarnya bukan hal baru sebab pernah dikeluarkan tahun 2005. âSetiap pejabat negara wajib melaporkan hartanya yang sudah diverifikasi KPK di kantornya masing-masing selama 30 hari. Namun, ketentuan itu tidak banyak dilakukan. KPK mengingatkan lagi,â katanya. (nwo)
Sumber: http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/25/00174928/mk.akan.umumkan.kekayaan.penyelenggara.negara
foto: Dok. Humas MK/Andhini SF