MAHKAMAH Konstitusi diharapkan dapat memutuskan uji materi UU No 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres) sebelum DPR menyelesaikan revisi UU Pilpres yang tengah berlangsung saat ini.
Dengan demikian, putusan MK itu akan menjadi acuan bagi DPR untuk memasukkan pasal mengenai calon independen dalam draf revisi UU Pilpres jika MK mengabulkan uji materi yang diajukan Fadjroel Rachman, Mariana Amirudin dan Bob Febrian.
"Kita mengharap proses di MK lebih cepat daripada pembahasan revisi UU No.23/2003, atau kalau mungkin ada provisi agar lebih mudah lagi sehingga MK memiliki waktu yang luang sehingga pihak legislatifn juga dapat bekerja. MK diharapkan dapat segera berkerja lebih cepat dengan pihak DPR nanti," ujar Fadjroel Rachman saat persidangan di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Di hadapan majelis, Fadjroel mengatakan, KPU sudah mengusulkan kepada DPR bahwa Pilpres akan dilaksanakan pada 6 Juni 2008, sementara kampanye calon presiden (capres)dimulai 5 Mei-5 juni 2008.
"Jadi memang ada waktu yang sangat mendesak untuk kami, untuk maju sebagai kandidat. Kita mengharap agar keputusan ini dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat karena kami juga harus mengejar waktu yang ditetapkan oleh pihak legislatif dan KPU," katanya.
Mengenai persyaratan bagi capres independen, Fadjroel mengharapkan agar revisi UU Pilpres menetapkan syarat yang ringan sama seperti persyaratan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dia mengatakan, tak perlu khawatir kelak akan ada banyak capres yang ikut dalam pilpres karena dalam putaran kedua, rakyat tetap akan memilihi dua calon.
Dia juga menolak persyaratan bagi pasangan capres yang harus didukung sedikitnya 15-20 persen parpol karena bertentangan dengan UUD 1945. "Siapa saja boleh maju capres di putaran pertama," tegasnya.
Taufik Basari, Kuasa Hukum Pemohon menyatakan, wacana perdebatan di persidangan MK mengenai calon independen diharapkan bisa diakomodasi oleh DPR meski kemungkinannya sangat kecil. "Tetapi dengan kita dorong ke MK, ada satu argumentasi yang valid untuk mendorong calon independen dalam pilpres."
Menurut dia, Pasal yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 oleh pemohon yakni Pasal 1 angka 6, Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (4) UU No.23/2003.
"Pasal itu kami anggap bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (4) jo Pasal 28I ayat (2) jo Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Kami menganggap bahwa pasal pasal tersebut, telah menutup segala peluang, warga negara untuk menjadi atau memilih calon tersebut," ujar Taufik Basari.
Ketua Majelis Hakim Maruarar Siahaan mengatakan, problem pertama yang muncul seandainya MK mengabulkan permohonan tersebut ialah UU Pilpres sudah berubah karena direvisi. "Saya tidak tahu hasilnya RUU Pilpres yang baru ini menyangkut calon independen, sehingga bisa dipertimbangkan karena sudah dekat," katanya. Maruarar mengingatkan agar upaya untuk melakukan uji materi tidak mubazir lantaran menguji UU yang sudah tidak ada.
"Kalau undang-undang yang diajukan berubah, akan lain karena akan muncul undang-undang yang baru," katanya
(M. Yamin Panca Setia)
Sumber www.jurnalnasional.com
Foto Dokumentasi Humas MK