by : Ika Karlina Idris
Jakarta | Jurnal Nasional
SEJAK Undang-undang Perlindungan Anak (UU PA) disahkan, makin banyak guru diadukan oleh masyarakat. Tak jarang, guru diciduk pihak berwajib. Atau didatangi oleh orangtua murid. Mereka marah-marah karena anaknya disetrap atau dihukum di dalam kelas.
"Padahal, guru sedang menegakkan disiplin," kata Unifah Rosyidi, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang membidangi kerjasama, hubungan internasional, pendidikan dan pelatihan pada Jurnal Nasional dan beberapa media lain di Jakarta, pekan lalu.
Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI DKI Jakarta Dalil Harahap mengatakan, perlindungan guru sebenarnya telah diatur secara jelas dalam Undang-undang (UU) No 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
Ia mengutip pasal 39 UU tersebut yang mengatakan, pemerintah, pemerintah daerah (pemda), organisasi profesi dan masyarakat harus memberikan perlindungan profesi terhadap guru. "Tetapi, secara implementasi, peraturan ini belum berjalan karena kurangnya sosialisasi dan informasi," katanya.
Apalagi dengan lahirnya UU Perlindungan Anak yang melarang kekerasan guru terhadap anak didik, makin memacu laporan kekerasan yang dilakukan oleh guru. Padahal, sebagai seorang pendidik, guru memiliki otoritas akademik di dalam kelas.
"Karena itu kita mau uji materi (judicial review) pasal 80, 81 dan 82 UU tersebut karena kekerasan itu belum tentu karena kesalahan guru. Guru juga belum tentu menghukum, tetapi menegakan disiplin," kata Dalil Harahap.
Ia mengatakan, perlu dibedakan status di dalam lingkungan sekolah: sebagai anak atau peserta didik. "kalau di sekolah berarti dia sebagai peserta didik yang harus tunduk kepada gurunya," katanya.
Menurutnya, tidak ada guru yang secara sengaja mau melakukan kekerasan. Kalaupun hal itu dilakukan, seharusnya ditindak lewat Dewan Kehormatan Guru karena telah menyalahi etika. "Guru yang melakukan kekerasan hanya guru yang tolol," katanya.
Kasubdit Penghargaan dan Perlindungan Direktorat Profesi Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Dian Mahsunah mengatakan, dalam UU Guru dan Dosen telah diatur perlindungan. Antara lain, meliputi perlindungan hukum profesi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
âTetapi Peraturan Pemerintah (PP) tentang UU Guru dan Dosen tersebut sampai saat ini belum terbit. Drafnya sudah ada. Sekarang sedang diharmonisasi dengan departemen terkait. Kita targetkan, sebelum Hari Guru 25 November sudah terbit," katanya.
Dikatakan, perlindungan profesi guru meliputi misalnya perlakukan kekerasan, intimidasi, perlakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, guru diberlakukan tidak adil oleh yayasan atau dimutasi bukan karena aspek pemerataan. "Setelah PP itu keluar, kita berharap perlindungan profesi guru makin solid," katanya. n Ika Karlina Idris
Sumber: http://www.jurnalnasional.com/?media=KR&cari=perlindungan anak&rbrk=&id=65574&detail=Sosial â Budaya
Foto: Dok. Humas MK