Sembilan Palembang | Senin, 15 Sep 2008
Polisi bantah dukung pasangan tertentu.
Hari ini, Senin (15/9) Tim Advokasi pasangan Syahrial Oesman-Helmy Yahya (SOHE) mendaftarkan permohonan keberatan terhadap hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Selatan (Sumsel) ke Mahkamah Agung (MA). Pendaftaran gugatan ke MA itu terkait hasil penghitungan suara Pilgub Sumsel yang diduga banyak kecurangan dan penyimpangan, khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Menurut Ketua Tim Advokasi SOHE Bambang Hariyanto, selama permohonan keberatan diproses MA, maka belum ada hasil Pilgub Sumsel yang sah. "Sesuai ketentuan Pasal 1 butir (3) jo Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 3 ayat (2) Peraturan MA RI Nomor 2 Tahun 2005, pasangan SOHE berhak mengajukan permohonan keberatan ke MA dalam tiga hari kerja," kata Bambang.
Seperti diberitakan Jurnal Nasional sebelumnya, pleno terbuka KPUD Sumsel 11 September 2008 menetapkan pasangan Alex Noerdin-Eddy Yusuf (Aldy) sebagai pemenang. Calon ini didukung Partai Golkar, PBB, PAN, PBR, Partai Demokrat, dan PNBK sebagai Gubernur Sumsel terpilih periode 2008-2013.
Pada pilgub 4 September 2008, pasangan ini meraih 1.866.390 suara (51,40 persen). Sedangkan Syahrial Oesman-Helmi Yahya (SOHE) yang diusung PDI Perjuangan, PKS, PPP, dan belasan partai kecil lainnya mendapatkan 1.764.370 suara (48,60 persen).
Darmadi Jufri, juru bicara tim kampanye SOHE menegaskan, selain ke MA gugatan juga disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Aksi politik baik melalui parlemen, parpol pengusung serta lembaga negara lainnya tetap kita lakukan," kata Darmadi saat jumpa pers di Hotel Horison pukul 15.00 WIB, kemarin.
Darmadi juga mendesak Kapolri untuk mengambil tindakan tegas terhadap Kapolda Sumsel yang diduga melakukan tindakan di luar kewenangan untuk menggiring dan memenangkan salah satu pasangan calon. Khusus Kapoltabes Palembang diminta segera membebaskan anggota tim SOHE yang diamankan di ruang tahanan Mapoltabes Palembang.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Ito Sumardi mengatakan tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya serta jajaran kepolisian tidak masuk akal. "Tugas polisi mengamankan rapat Pleno Penghitungan Suara dan yang harus dipahami KPUD tidak dapat diintervensi oleh siapa pun. Hak mereka untuk menentukan kapan mereka mau melaksanakannya. Alangkah menggelikan kalau KPUD melaksanakan rapat Pleno atas kemauan kita," kata Kapolda.
Soal tudingan kepolisian berpihak ke salah satu kandidat, menurut Ito, itu juga tidak mendasar. "Kalau dikatakan kita berpihak, mereka seharusnya sadar dan jangan mencari kambing hitam atas kekalahannya. Setidaknya kekalahan membuat mereka introspeksi kenapa bisa kalah. Jangan jadikan aparat kambing hitam atas kekalahan tersebut," kata Ito.
Hal serupa diungkap Kapoltabes Palembang Kombes Pol Lucky Hermawan. "Tiga orang yang kita tangkap saat rapat pleno semuanya akan kita proses. Mereka terbukti dan semuanya lihat bahwa mereka memprovokasi massa untuk merusak barikade dan hendak menabrak saya," kata Lucky.
Sumber: http://www.jurnalnasional.com/?media=KR&cari=mahkamah konstitusi&rbrk=&id=65284&detail=Sembilan