KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan kejaksaan agung (Kejagung) belum menganggap final putusan mahkamah konstitusi (MK) terkait Undang-undang 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Makanya mereka tidak mau menyidik sebelum ada pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc," kata Anggota Komnas HAM Kabul Supriyadi di Jakarta, Kamis (11/9).
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan tidak bisa menyidik kasus pelanggaran HAM berat Talangsari selama belum ada Pengadilan HAM Ad Hoc. Pengadilan dibutuhkan sebelum proses penyidikan, di antaranya untuk mengeluarkan izin bagi kejaksaan bila akan menggeledah, menyita, dan menahan seseorang.
Komnas HAM telah menetapkan peristiwa Talangsari tahun 1989 sebagai kasus pelanggaran HAM berat karena sejumlah unsur pelanggaran HAM berat dipenuhi, seperti pembunuhan, pengusiran secara paksa, penyiksaan, dan penganiayaan, dan perampasan kemerdekaan ditemukan dalam peristiwa tersebut.
Kabul mengungkapkan, kejaksaan menganggap keputusan MK tersebut tentu tidak bisa digunakan serta merta. Akan tetapi, DPR wajib merevisi undang-undang yang terkait. Jadi sebelum revisi UU Pengadilan HAM, kejaksaan tidak bisa menyidik kasus yang belum dibantuk Pengadilan HAM Ad Hoc.
Untuk mencari jalan keluar, komnas akan mengadakan pertemuan dengan kejaksaan dan DPR. Mengenai waktunya, Kabul mengatakan, masih menunggu respon resmi kejaksaan setelah berkas komnas mengenai Talangsari dikirim ke kejaksaan Senin (15/9), pekan depan.Adhitya
Sumber: http://www.jurnalnasional.com/?media=BN&cari=mahkamah konstitusi&rbrk=&id=11361&detail=Nasional