JAKARTA-- Aturan Parliamentary Threshold (PT) 2,5 persen bagi partai-partai politik peserta Pemilu 2009 dinilai tak sesuai dengan asas demokrasi. Asas ini dianggap dapat menghilangkan aspirasi rakyat. Sebanyak 18 parpol pun siap mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap aturan dalam UU Pemilu ini.
Ketua Umum DPP Partai Persatuan Daerah (PPD), Oesman Sapta Odang, mengatakan, uji materi itu kini tengah dipersiapkan oleh 18 partai politik (parpol) pendukungnya. Agar uji materi ini berjalan mulus di MK, setiap parpol diberi kesempatan untuk memberikan masukan untuk mencari satu kesimpulan sebagai bahan uji materi. 'Segera, setelah masukan selesai, kita ajukan ke MK,' ujarnya di Jakarta, Rabu (10/9).
Menurut Koordinator Forum Komunikasi 18 parpol ini, uji materi diajukan lantaran aturan PT ini dapat menghilangkan suara rakyat. Pasalnya, aturan ini akan menghanguskan perolehan suara yang didapat parpol yang tak dapat menembus batas PT, kendati masih diperbolehkan ikut pada pemilu berikutnya. 'Aturan ini bisa membuat rakyat kecewa karena calonnya tak bisa duduk di DPR,' katanya.
Tak hanya mempersiapkan bahan uji materi, Oesman mengungkapkan, pihaknya juga berupaya menggandeng parpol lainnya untuk bersama-sama menggugat aturan PT. Meski tak bersedia menyebutkan nama parpolnya, sejumlah parpol diakuinya telah berminat untuk bergabung. 'Sekarang yang bergabung sudah lebih dari 18 partai,' sebutnya.
Selain PPD, parpol yang sudah menyatakan bergabung dalam forum ini, antara lain PKNU, Partai Hanura, PPI, PDP, PPPI, PDK, Partai Patriot, dan Partai Gerindra.
Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (CETRO), Hadar Navis Gumay, justru memiliki pandangan berbeda. Menurutnya, aturan PT ini justru diperlukan untuk menyaring parpol yang benar-benar berkualitas bagi rakyat. 'Dengan adanya PT, partai yang ingin coba-coba akan cepat terpinggirkan,' katanya.
Melalui aturan ini, Hadar melanjutkan, kondisi di internal DPR kelak bisa lebih stabil. Pembatasan itu dikatakannya bisa menghindari fragmentasi yang terlalu besar di dalam parlemen. Berdasarkan perhitungan menggunakan hasil Pemilu 2004, aturan PT ini dapat memangkas jumlah fraksi di DPR. Dari 24 parpol, hanya akan ada delapan parpol yang bertahan di Senayan. 'Ke depan, perkiraan saya, jumlah partai di DPR tak akan lebih dari 10 partai,' ujarnya.
Mantan ketua Pansus UU Pemilu, Ferry Mursidan Baldan, menambahkan, aturan PT ini tak akan memberatkan parpol. Kendati ada yang tak lolos PT, parpol ini tetap diperbolehkan mengikuti pemilu berikutnya. Bahkan, parpol ini tetap bisa menempatkan kader-kadernya di DPRD. 'Meski tak enak di depannya, parpol tetap boleh ikut pemilu,' tegasnya. djo
Sumber: http://www.republika.co.id/launcher/view/mid/22/kat/45/news_id/2412