Komisi Pemilihan Umum masih punya hak menggunakan upaya hukum kasasi. Pekan ini KPU akan menentukan sikap.
Partai Republiku kembali berada di atas angin setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN Jakarta) menguatkan putusan peradilan di bawahnya. Kamis (04/9) lalu, majelis hakim PTTUN beranggotakan Soegeng HW, Samuel Tulak, dan Yulius Rivai menguatkan putusan PTUN No. 110/G/2008/PTUN-JKT. Dengan demikian, berkas perkara di PTTUN hanya 17 hari, termasuk hari libur.
PTUN Jakarta memutus perkara 15 Agustus, lalu KPU banding 19 Agustus. PTTUN Jakarta sudah memutus permohonan banding pada 4 September.
Dalam amar putusan tertanggal 15 Agustus 2008, majelis PTUN Jakarta mewajibkan KPU menetapkan Partai Republiku Indonesia sebagai partai politik peserta Pemilu 2009. Karena berada di pihak yang kalah, KPU disuruh membayar biaya perkara sebesar Rp 142 ribu. Gugatan itu muncul setelah KPU menilai partai berjaket orange ini tidak memenuhi jumlah perkawilan 2/3 dari jumlah provinsi di Indonesia.
Setelah mendapat informasi atas putusan PTTUN, puluhan anggota partai ini mendatangi kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Ramses D. Simanjuntak, Ketua Pelaksana Harian Partai Republiku, menegaskan kedatangan kadernya justru untuk menginformasikan putusan PTTUN, sekaligus mempertanyakan langkah KPU memenuhi putusan tersebut. Ramses ingin KPU menentukan sikap secepatnya karena waktu pemilu 2009 semakin mepet. âRepubliku tidak ingin diombang ambingkan seperti ini, kami datang ke KPU hanya ingin meluruskan keputusan PTTUN yang memenangkan kamiâ, ujar Ramses.
Sudah jelas, Ramses berharap KPU tak perlu kasasi, serta segera mengakui dan menetapkan Partai Republiku sebagai peserta Pemilu 2009 yang setara dengan partai-partai lain. âSaya hanya berbicara tentang hasil PTTUN, masyarakat dan pemerintah seharusnya sudah bisa menilai sendiri, bahwa mana yang benar dan mana yang tidak mengenai hasil dari PTTUN iniâ, tandasnya.
Anggota Komisi Pemilihan Umum, I Gusti Putu Artha, mengaku kaget mendengar putusan PTTUN. Anggota KPU sudah mendengar informasi itu sehari setelah majelis PTTUN menjatuhkan putusan. ââKita kaget bahwa kita kalahâ, ujarnya.
Hingga kedatangan massa Partai Republiku pada Jumat (05/9), KPU belum memutuskan sikap. Menurut Putu Artha, KPU akan menentukan sikap setelah melangsungkan rapat pleno, yang direncanakan berlangsung Senin ini. âBagaimanapun putusan kita terhadap hasil PTTUN, sampai saat ini belum ada sama sekali, apakah kami akan kasasi atau tidakâ, ungkap Putu.
Sikap berbeda pernah ditunjukkan KPU. Sebelumnya KPU juga kalah menghadapi gugatan empat partai yakni Partai Merdeka, Partai Syarikat Indonesia, Partai Buruh, dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia. KPU langsung menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta dengan mengikutsertakan keempat partai sebagai peserta Pemilu 2009. Sebab, posisi keempat partai memang sangat kuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan keikutsertaan partai Pemilu 2004 untuk Pemilu 2009.
Ramses dan perwakilan Partai Republiku sempat diterima Ketua KPU Hafidz Ansyari. Namun pertemuan itu tak membuahkan hasil seperti yang diharapkan Ramses. KPU tetap belum menentukan sikap pasti untuk menerima Republiku sebagai peserta Pemilu 2009. âKPU belum menentukan sikapâ, keluh Ramses.
Apakah itu pertanda KPU akan mengajukan kasasi? Kita tunggu saja.(CRF)
Sumber www.hukumonline.com (07/09/08)
Foto http://images.google.co.id