MAHKAMAH Konstitusi (MK) dinilai tidak punya pijakan hukum kuat mengabulkan uji materi UU No 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang terkait calon presiden (capres) dari unsur perseorangan.
"Tidak ada satu pasal pun dalam UUD 1945 yang mengatur tentang calon presiden dari luar jalur partai politik atau gabungan parpol," kata pengamat hukum dan politik, Nicolaus Pira Bunga di Kupang, Rabu (3/9), menanggapi pengajuan uji materi UU Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sekelompok warga masyarakat yang merasa hak konstitusinya dilanggar terkait dengan capres dari jalur perseorangan.
Sebaiknya, MPR sebagai lembaga yang berwenang melakukan amendemen konstitusi, harus melakukan amendemen atas pasal-pasal dalam UUD 1945 untuk mengakomodasi calon presiden dalam menjawab aspirasi rakyat yang menghendaki adanya calon presiden dari jalur perseorangan.
"Selagi belum ada pasal dalam UUD 1945 yang mengatur calon perseorangan, pengajuan calon presiden dari luar jalur parpol atau gabungan parpol tetap dianggap inkonstitusional karena tidak memiliki rujukan hukum yang jelas dan tegas," kata dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang itu.
Munculnya wacana calon presiden dari jalur independen lebih didasarkan pada penafsiran terhadap pasal-pasal dalam UUD 1945 seperti Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 28 I ayat (2). "Sebuah produk UU tidak bisa dijadikan alat penafsiran terhadap UUD 1945 untuk menggolkan kepentingan politik," katanya.
Dalam UU No 23 Tahun 2003 juga sama sekali tidak mengatur tentang calon presiden dan wapres dari jalur perseorangan. Pasal 1 angka 6 UU Pilpres menegaskan, "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta pemilu presiden dan wapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol yang telah memenuhi persyaratan".
Pasal 5 ayat (1) UU Pilpres juga menegaskan, "Peserta pemilu presiden dan wapres adalah pasangan calon yang diusulkan secara berpasangan oleh parpol atau gabungan parpol".
"Aturan dalam UU Pilpres sudah cukup jelas, sehingga tidak cukup beralasan untuk mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden dari jalur perseorangan dengan hanya berdasar pada sebuah penafsiran terhadap UUD 1945," katanya.
n Ant
Sumber: http://www.jurnalnasional.com/?media=KR&cari=mahkamah konstitusi&rbrk=&id=63956&detail=Politik - Hukum â Keamanan
Foto: dok. Humas MK