[JAKARTA] DPR harus menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjadi undang-undang (UU) pada tahun 2008 ini.
Memasuki tahun 2009, umumnya semua anggota DPR sibuk dengan urusan sendiri terkait pelaksanaan pemilihan umum (pemilu). Sementara batas waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan UU tersebut adalah Juni 2009.
Penegasan itu disampaikan Ketua Badan Pengurus LBH Masyarakat Taufik Basari dan Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Denny Indrayana di Jakarta, Selasa (2/9).
Sebagaimana diberitakan, MK dalam putusannya pada pertengahan 2006, menyatakan, tidak benar pengaturan mengenai pengadilan Tipikor dimasukkan dalam UU 30/2002 tentang KPK.
Untuk itu, MK menugaskan pembuat UU (DPR dan pemerintah) agar membuat UU Pengadilan Tipikor tersendiri dan harus selesai dalam batas waktu tiga tahun sejak putusan MK itu dibacakan.
Kalau dalam batas waktu itu belum juga selesai, maka pengadilan Tipikor dihapus dan semua perkara korupsi yang berasal dari KPK disidangkan di pengadilan umum. DPR sejak awal seharusnya memprioritaskan penyelesaikan RUU Pengadilan Tipikor.
Taufik mengatakan, sampai saat ini ada banyak pihak, termasuk anggota DPR sendiri menginginkan agar RUU Pengadilan Tipikor tidak disahkan menjadi UU sehingga Pengadilan Tipikor dihapus. Kalau pengadilan Tipikor dihapus maka semua perkara yang diselidiki dan disidik KPK, diperiksa dan diadili di pengadilan umum.
"Kalau sampai kasus-kasus yang ditangani KPK dibawa ke pengadilan umum, maka lebih baik KPK dihapus juga karena pengadilan umum saat ini masih buruk," kata Taufik.
Senada dengan itu, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, Denny Indrayana, meminta DPR membahas dan mengesahkan RUU Pengadilan Tipikor secepatnya. Jika DPR belum membahas RUU tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pengadilan Tipikor. Hal itu harus dilakukan untuk mengantisipasi DPR tidak menuntaskan pembuatan UU itu.
"Presiden harus menyadari bahwa ada sebuah skenario besar di DPR agar UU Pengadilan Tipikor tidak terbentuk," kata Denny.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, mengatakan, Senin (1/9), DPR berusaha menyesaikan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor dan mensyahkannya menjadi UU pada tahun 2008. "Semoga tuntas 2008 ini," jawabnya singkat. [E-8]
Sumber: http://www.suarapembaruan.com/News/2008/09/02/Nasional/nas08.htm
foto: dok. Humas MK