[JAKARTA] Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Muhaimin Iskandar menyatakan setuju pada usulan merevisi secara terbatas Undang-Undang 10/2008 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU Pemilu) untuk mengakomodasi penggunaan suara terbanyak dalam penetapan calon anggota legislatif (caleg).
Namun, dia mengingatkan agar revisi itu tidak melebar ke pasal-pasal lain. "Harus hati-hati. Jangan sampai revisi terbatas mengganggu tahapan pemilu bahkan sistem pemilu yang sudah disepakati oleh UU tersebut," kata Muhaimin di Jakarta, Senin (1/9).
Dikatakan, jika keinginan revisi terbatas dikabulkan, bisa saja banyak pihak yang akan mengusulkan sejumlah pasal lain untuk direvisi. Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), ujarnya, masih tidak puas dengan beberapa pasal dalam UU itu.
Karena itu, jika ada keinginan untuk merevisi secara terbatas UU Pemilu, hendaknya dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Jangan sampai melebar ke pasal-pasal lain yang selama ini tidak memuaskan banyak kalangan.
"Selain itu, revisi terbatas jangan sampai berdampak pada munculnya gugatan balik ke Mahkamah Konstitusi (MK), seperti yang juga sudah terjadi sebelumnya, pada UU ini," katanya.
Sebelumnya, MK juga sudah membatalkan pasal 316 UU 10/2008 dan membolehkan partai politik peserta pemilu 2004 yang memperoleh sekurang-kurangnya 3 persen jumlah kursi di DPR menjadi peserta Pemilu 2009. MK menilai pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi.
"Hal-hal ini yang harus dijaga. Jangan sampai terulang lagi. Jika revisi UU Pemilu melebar atau diperluas, pasti akan membongkar sistem pemilu yang sudah disepakati pada UU ini, yang dibuat dengan memakan waktu dan energi serta lobi-lobi yang sangat panjang," kata Muhaimin.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsuddin dari Fraksi Partai Golkar mengatakan, pihaknya tetap akan memperjuangkan revisi terbatas untuk mewujudkan proses demokrasi yang lebih baik. "Mudah-mudahan dalam rapat badan musyawarah (Bamus) pekan ini, agenda revisi terbatas bisa dibahas dan disahkan pada paripurna," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPR Agung Laksono mengatakan rumusan revisi terbatas Pasal 214 UU Pemilu sedang diharmonisasikan di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dia berharap, pada Kamis (4/9), revisi itu bisa dibahas oleh Bamus DPR.
Sikap Pemerintah
Sementara itu, pemerintah akan mendukung penentuan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak. Apalagi, usulan itu sudah diajukan pemerintah saat RUU Pemilu masih dalam bentuk draf. Pemerintah siap mendukung asal DPR mengajukan revisi terbatas itu.
Penegasan sikap pemerintah itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Hatta Rajasa di Istana Negara Jakarta, kemarin.
Menurut dia, penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak akan memberikan kepastian bagi partai yang melaksanakan sistem proporsional dengan suara terbanyak atau sistem proporsional terbuka.
Dengan ketentuan itu pula, lanjut menteri dari Partai Amanat Nasional itu, kader-kader partai yang tidak mendapat nomor urut jadi dalam partainya tidak perlu mengundurkan diri dari pencalonan sebagai anggota legislatif.
Sejumlah fraksi di DPR, seperti Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Amanat Nasional, mengusulkan revisi terbatas UU 10/2008.
Mereka mengusulkan agar pasal 214 ditambah bahwa partai yang sudah memutuskan penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak, ditetapkan (disahkan) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). [128/A-21]
Sumber: http://www.suarapembaruan.com/News/2008/09/02/Nasional/nas05.htm
foto: dok. Humas MK