MPR dan pemerintah bahas Komisi Amendemen kelima UUD 1945.
JAKARTA -- Pemerintah dan Majelis Permusyawaratan Rakyat akan mengamendemen konstitusi hasil perubahan keempat. Pimpinan MPR hari ini membahas pembentukan komisi pengkaji amendemen kelima Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, rapat membahas waktu pembentukan, tahapan pembentukan, serta wewenang Komisi. "Komisi ini akan mengkaji konstitusi," kata Ketua MPR Hidayat Nur Wahid ketika dihubungi di Jakarta kemarin.
Usulan untuk mengubah konstitusi itu juga datang dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam pidato ulang tahun Majelis Permusyawaratan Rakyat pada akhir pekan lalu, Yudhoyono kembali menegaskan perlunya komisi amendemen konstitusi. Komisi bertugas membahas ketentuan yang akan diubah dalam Konstitusi hasil amendemen keempat.
Pada pidato kenegaraan di Dewan Perwakilan Daerah setahun lalu, Yudhoyono juga mendukung pembentukan komisi persiapan perubahan kelima Undang-undang Dasar 1945. Konstitusi atau undang-undang dasar negeri ini sudah empat kali diubah sejak reformasi bergulir pada 1998.
Hidayat mengatakan Presiden baru secara lisan mendukung pembentukan komisi amendemen. Yudhoyono sudah menugaskan Menteri-Sekretaris Negara Hatta Rajasa menjadwalkan pembahasan bersama MPR. Sementara ini, waktu pembahasan pemerintah dan MPR belum ditetapkan.
Menurut Hidayat, perubahan konstitusi perlu dikaji secara akademis oleh lembaga negara yang memiliki wewenang khusus. Lembaga negara inilah yang disebut presiden sebagai Komisi Amendemen Konstitusi pada pidatonya. Komisi, kata dia, akan memasukkan saran masyarakat sebagai kajian akademis, tapi "amendemen sepertinya dilakukan oleh MPR periode mendatang".
Juru bicara kepresidenan, Andi Alfian Mallarangeng, mengatakan, pemerintah tengah membicarakan konsep detail Komisi Amendemen dengan MPR. Presiden sudah meminta pendapat Dewan Pertimbangan Presiden dan Komisi Hukum Nasional. "Tapi, semuanya bermuara di MPR," kata dia. "Pemerintah menyerahkan (keputusannya) ke MPR."
Menurut Andi, Komisi Amendemen kelak akan berisi para pakar di bidang konstitusi. Siapa saja yang akan masuk komisi itu, pemerintah belum menetapkan. "Yang terpenting dari amendemen adalah prosesnya," kata dia. "Perlu konsensus besar dari masyarakat mengenai soal apa saja yang mau diamendemen."
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana, kemarin mengatakan, pemerintah berharap perubahan UUD 1945 kali ini bisa menyeluruh dan sistematis. Itulah sebabnya, perubahan perlu melibatkan para pakar dan masyarakat. "Perubahan harus matang agar tak menimbulkan masalah parsial," kata pengajar dari Universitas Gadjah Mada ini.PURWANTO | KURNIASIH BUDI
Sumber: http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2008/09/01/headline/krn.20080901.141178.id.html
Foto: dok. Humas MK