Indra Subagja - detikNews
Jakarta - Peringatan keras datang untuk upaya pemberantasan korupsi. Apa sebabnya? DPR tidak memproses RUU Pengadilan Tipikor.
"Hanya ada 15 hari waktu efektif bagi DPR untuk membahas RUU Pengadilan Tipikor.Paling tidak mereka harus bisa memaksimalkan waktu," kata Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin dalam diskusi di Hotel Sofyan Betawi, Cikini, Jakarta, Kamis (28/8/2008).
Dia melanjutkan hitung-hitungannya itu terkait dengan liburan lebaran, natal, dan tahun baru. "Ini menjadi warning," tambah Firmansyah.
Sesuai putusan MK diberikan batas waktu hingga Desember 2009 untuk membuat UU tersendiri bagi pengadilan tipikor. Namun dengan jadwal waktu yang dekat dengan pemilu 2009, alamat RUU tersebut bakal lewat begitu saja.
"DPR harus menghabiskan waktu mengejar jadwal yang sudah tertunda. Bagaimana caranya? dengan meng-create mekanisme, mereka melakukan pengesahan. Apalagi saat ini ada RUU lainnya yang juga dibahas," jelasnya.
DPR lanjut Firmansyah tidak perlu lagi mencermati kata atau titik koma dalam RUU tersebut, tapi menyerahkannya ke asisten.
"DPR konsetrasi ke ide pokok Ini untuk mempermudah," jelasnya.
Bila DPR benar mau bekerja, menurut hitungannya ada 40 hari kerja yang bisa diefektifkan hingga Desember 2008.
"Masalahnya kalau bukan kepentingan mereka tidak bisa cepat dan ini tidak terlalu basah. Dan UU ini memiliki resistensi, mungkin saja kalau disahkan menjadi blunder
merugikan kepentingan mereka," tandasnya.(ndr/ken)
Sumber www.detik.com (28/08/08)
Foto Dokumentasi Humas MK