BANDUNG - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, calon presiden dari independen sebaiknya dikeluarkan pada saat pilpres 2013 nanti.
"Saya mengharapkan pemerintah mengkaji ulang penetapan calon presiden independen. Jika dikeluarkan pada Pilpres 2009 nanti, belum ada amandemen UUD 45 yang mengikat hal tersebut," ujar Mahfud kepada wartawan di Hotel Horison Bandung, Kamis (28/8/2008).
Dia menambahkan, dalam mengamandemen UUD 45, diperlukan waktu sekira empat tahun. Sebab, ini bukan merupakan pendelegasian terbuka tetapi pendelegasian tertutup. Termasuk dalam menetapkan calon independen.
Lembaga seperti akademisi kampus dan sebagainya, diharapkan Mahfud bisa ikut membantu dalam mengkaji soal pencalonan independen.
"Solusinya pada saat Pilpres 2009 nanti, calon independen hendaknya merapat ke partai politik saja, dan pada 2013 diharapkan sudah ada sistem yang mengatur pencalonan independen," pungkasnya.(teb)
Sumber www.okezone.com (28/08/08)
Foto Dokumentasi Humas MK