Jakarta - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi meminta kepada kuasa hukum Amrozi cs untuk melakukan revisi on the spot dengan memasukkan provisi ke dalam petitum.
Hal itu mengemuka dalam sidang uji materil terhadap Udang-Undang 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati yang diajukan Tim Pembela Muslim (TPM) karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Perlu diperbaiki, Anda minta putusan provisi tapi dalam petitum tidak dimasukkan, padahal itu menjadi dasar MK untuk mempertimbangkan permohonan pemohon," ujar ketua majelis hakim Maruarar Siahaan dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2008).
Menanggapi saran dari majelis hakim, Wirawanan Adnan dari TPM mengatakan, "Revisi on the spot akan kita jadikan poin no 3 dalam petitum kami dalam permohonan."
Adnan juga meminta agar Kejaksaan Agung tidak melakukan eksekusi Amrozi cs sebelum upaya hukum ini berakhir. "Kejaksaan Agung harus menunggu sampai proses uji materil ini selesai," katanya.
Bila eksekusi tetap dilakukan, menurut Adnan, sama saja Kejaksaan tidak menghargai konstitusi.Sebelumnya,Kejagung menyatakan eksekusi Amrozi cs tak perlu menunggu putusan MK. (did/nrl)
Sumber www.detik.com (27/08/08)
Foto Dokumentasi Humas MK