Selasa, 26 Agustus 2008 | 00:32 WIB
SLEMAN, KOMPAS - Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Mahfud MD menjanjikan independensi kesembilan hakim konstitusi yang ia pimpin dalam menjalankan tugas-tugas lembaga tersebut. Hal itu penting agar MK bisa menghasilkan putusan-putusan yang obyektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal itu dikemukakan Mahfud kepada wartawan dalam acara ramah tamah di Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (24/8). âPara hakim konstitusi akan diberikan kebebasan sepenuhnya untuk bekerja berdasarkan konstitusi dan bebas dari tekanan pihak mana pun,â ujar Mahfud yang menggantikan Jimly Asshiddiqie.
Tekanan yang dimaksud Mahfud adalah yang biasa datang dari lembaga swadaya masyarakat, pemerintah, dan instansi-instansi lain di luar Mahkamah Konstitusi (MK), yang berupaya memengaruhi keputusan MK.
Mahfud mengatakan, meski memegang posisi sebagai atasan, ia tak akan mendominasi keputusan yang dibuat institusi tersebut. Ia akan lebih banyak menyerahkan hal itu kepada proses diskusi para hakim anggota. âSaya percaya, jika para hakim diberikan kebebasan dalam bekerja, putusan-putusannya akan dapat sesuai dengan konstitusi,â ujarnya.
Ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Denny Indrayana, mengatakan, independensi hakim konstitusi memang harus dijaga sebagai keniscayaan suatu lembaga peradilan. âMahkamah Konstitusi juga mesti meneguhkan prinsip imparsialitas di bawah kepemimpinan yang baru ini,â katanya.
Imparsialitas, menurut Denny, adalah sikap ketidakberpihakan yang harus dimiliki setiap hakim konstitusi dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini mengingat posisi strategis MK dalam struktur ketatanegaraan Indonesia sehingga sering menjadi ajang tarik-menarik kepentingan politik.
âSatu-satunya keberpihakan para hakim hanyalah kepada konstitusi semata,â katanya.
Denny melihat prinsip imparsialitas ini menjadi sangat penting menjelang pelaksanaan Pemilu 2009. MK yang memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa pemilu akan lebih intens menjadi ajang tarik-menarik kepentingan para partai politik.
âPara hakim harus menjauhkan diri dari preferensi-preferensi politik yang dapat memengaruhi produk-produk putusan mereka,â kata Denny.
Jika hal ini tidak dilakukan, Denny khawatir MK justru akan menjadi lembaga pemicu konflik dalam masyarakat dan secara tidak langsung akan menurunkan legitimasi dan citra baik institusi MK yang telah terbangun lima tahun terakhir ini. (ENG)
Sumber: http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/08/26/0032445/ketua.mk.janjikan.independensi.hakim.mk
foto: dok humas MK