Tidak ada hubungannya antara kenaikan harga BBM dengan impeachment. Demikian tegas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh. Mahfud MD pada pembukaan Temu Wicara Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, kerja sama MK dan Mabes TNI, Jumat (22/5), di Jakarta.
Mahfud menjelaskan, memutus dugaan DPR bahwa Presiden telah melakukan pelanggaran sehingga harus dilakukan impeachment (menjatuhkan Presiden dari jabatannya) memang menjadi kewajiban MK. Namun, berdasarkan UUD 1945 hanya ada lima hal yang bisa menjadi alasan impeachment, yakni jika Presiden terlibat dalam penyuapan, korupsi, penghianatan terhadap negara, melakukan kejahatan besar, dan melakukan perbuatan yang tercela menurut UU.
Definisi dari perbuatan tercela, jelas Mahfud, ialah perbuatan yang bisa menjatuhkan martabat Presiden. Dengan demikian, kenaikkan harga BBM tidak bisa dijadikan alasan impeachment. âJadi, jangan sembarang ingin menjatuhkan Presiden,â pesan Mahfud akhirnya.
Acara Temu Wicara Hukum Acara MK merupakan acara rutin yang diselenggarakan dalam rangka sosialisasi wewenang MK dalam sistem ketatanegaraan RI beserta hukum acaranya kepada para anggota masyarakat dari berbagai kalangan. [Kencana Suluh Hikmah]