PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono, menyatakan, proses dan mekanisme amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) harus tetap melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
"Yang penting, jika harus berujung pada amandemen UUD, maka proses dan mekanismenya harus tetap melalui MPR, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi kita," kata Presiden Yudhoyono, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Jumat (22/08)
Menurut Presiden, berkaitan dengan wacana amandemen UUD yang terus berkembang, sebagaimana yang telah disampaikan pada keterangan pemerintah tahun lalu, bahwa setiap pemikiran untuk mengubah UUD dasar yang dianut, mestilah dibawa ke arena publik yang lebih luas sebelum diproses melalui mekanisme yang diatur oleh konstitusi.
Presiden mengakui dalam hal amandemen itu, memang ada pendapat bahwa perihal amandemen UUD sepenuhnya menjadi kewenangan MPR, namun ada pula sebagian pendapat yang menyatakan bahwa amandemen UUD merupakan hak setiap warga negara untuk ikut memikirkannya.
Yudhoyono mengatakan dalam satu tahun terakhir ini, dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara telah menerima sejumlah masukan yang substantif menyangkut komisi atau panitia yang perlu dibentuk untuk menelaah sistem ketatanegaraan kita secara komprehensif.(Ant)
Sumber: http://jurnalnasional.com/?med=Web&sec=Breaking%20News&rbrk=Nasional&id=10471&stat=all&page=0
Foto: dok humas MK