Mahasiswa Universitas Islam Attahiriyah berbondong-bondong mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK). Puluhan mahasiswa berjaket biru muda tersebut tidak sedang melakukan demonstrasi. Mereka sedang âmengintipâ penerapan teknologi informasi (TI) dalam dunia peradilan yang dipelopori oleh MK, Kamis (21/08).
Kunjungan ini diisi dengan seminar dan kunjungan lapangan. Seminar dibuka oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Zaenal Arifin Hoesein, yang menjelaskan tugas-tugas MK dan hubungannya dengan lembaga negara lainnya. MK, jelas Zaenal, adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dibentuk berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ketiga. Pembentukannya dikukuhkan dalam UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK.
MK, sambung Zaenal, berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Berdasarkan kewenangan itu, urai Zaenal, MK membutuhkan dukungan teknologi informasi yang mumpuni. Zaenal mencontohkan, bahwa setiap proses persidangan di MK semuanya berjalan dengan cepat. âPutusan MK sudah bisa diakses masyarakat melalui website MK, paling tidak, 15 menit setelah putusan itu usai dibacakan di persidangan,â jelas Zaenal.
Melanjutkan pemaparan Zaenal, Kepala Sub Bagian Media Massa, Heru Setiawan, menjelaskan bahwa TI benar-benar dibutuhkan bahkan di semua lembaga. Mengenai tujuan adanya pengembangan TI di MK, Heru menjelaskan fungsinya antara lain untuk memudahkan masyarakat mengakses persidangan dan untuk menyebarluaskan informasi tentang MK serta sebagai dukungan terhadap jalannya persidangan. âInformasi ini tidak cuma sekedar data tetapi juga audio video. Penyebarluasan informasi ini ditujukan untuk menumbuhkan budaya sadar konstitusi,â paparnya.
Presentasi dilanjutkan dengan materi mengenai desain sistem TI di MK. Di dalamnya dijelaskan mengenai gambaran jaringan informasi di MK sehingga dapat menampung produk-produk MK seperti MKtv, MK radio, hingga website.
Melalui pengembangan TI, dapat diwujudkan bahwa lembaga peradilan bukan hanya berbicara tentang bagaimana keadilan itu mengena pada masyarakat, tapi juga bagaimana akhirnya keadilan itu hadir di tengah-tengah masyarakat. âMK telah konsisten menjadikan peradilan betul-betul hadir di tengah masyarakat,â tegas Heru. (Nofia Ridwan)