âSaya akan cek satu persatu,â ujar Mahfud
Mahfud MD dan Abdul Mukthie Fadjar memang baru saja mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2011 di ruang sidang MK, Kamis (21/8). Namun, duet pimpinan MK yang baru ini sepertinya tak memiliki waktu luang untuk bersantai. Sejumlah tugas menumpuk sudah hadir di depan mata.
Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk MK (AMUK) menyambangi ruang kerja Mahfud selang beberapa jam setelah pelantikan. Tujuan mereka adalah beraudiensi dengan Mahfud dan Mukthie seputar dugaan rangkap jabatan yang kemungkinan dilakukan oleh para hakim konstitusi.
Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin meminta agar Pasal 17 UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK yang melarang para hakim konstitusi melakukan rangkap jabatan. âAda lima jabatan yang tak boleh dirangkap oleh hakim konstitusi,â ingat Firman. Kelima jabatan itu adalah pejabat negara lainnya, anggota partai politik, pengusaha, advokat, atau pegawai negeri.
Firman meminta agar para hakim konstitusi menggelar deklarasi telah terbebas dari rangkap jabatan yang dilarang itu. âIni bagian dari transparansi. Jangan sampai ada prasangka mereka sudah melepaskan jabatan sebelumnya atau tidak,â tambahnya. Taufik Basari dari LBH Masyarakat menilai deklarasi ini memang hanya berupa simbol independensi dan imparsialitas para hakim konstitusi. âTapi ini sangat penting untuk masyarakat,â tambahnya.
Hakim Konstitusi Latar Belakang
Achmad Sodiki Dosen (PNS)
Maria Farida Indrati Dosen (PNS)
Mukthie Fadjar Dosen (PNS)
Jimly Asshiddiqie Dosen (PNS)
Akil Mochtar Anggota Parpol dan Advokat
Mahfud MD Anggota Parpol dan Dosen (PNS)
Maruarar Siahaan Hakim (PNS)
Muhammad Alim Hakim (PNS)
Arsyad Sanusi Hakim (PNS)
Mahfud menyambut baik masukan ini. âAkan saya cek satu persatu (para hakim konstitusi,-red) mengenai pelaksanaan Pasal 17 itu,â ujarnya. Namun, secara pribadi, Mahfud mengatakan ia telah mundur dari jabatan-jabatan ketika sudah menjadi hakim konstitusi. Dalam berbagai kesempatan, ia mengatakan telah mundur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dua minggu sebelum ditetapkan sebagai hakim konstitusi.
Bukan Mahfud saja yang mengklarifikasi. Mukthie yang hadir mendampingi Mahfud juga menegaskan hal serupa. Mukthie mengatakan ia telah pensiun sebagai pegawai negeri sipil saat dilantik sebagai hakim konstitusi pada tahun 2003. Kala itu, lanjutnya, ada kebijakan dari pemerintah bagi para hakim konstitusi. âHakim Konstitusi yang berusia di atas 56 tahun diajukan pensiun,â tambahnya.
Selain Mukthie, hakim konstitusi periode pertama HAS Natabaya juga "dipensiunkan" karena faktor usia. Namun, tambah Mukthie, hakim konstitusi yang berusia di bawah 56 tahun hanya dinonaktifkan sementara. Contohnya, adalah I Dewa Gede Palguna. âSekarang dia diaktifkan kembali (karena sudah tak menjabat sebagai hakim konstitusi lagi),â jelasnya. Ia bakal kembali ke almamaternya di Universitas Udayana, Bali.
Mengacu pada kebijakan pemerintah ini, Mukthie menilai Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Achmad Sodiki seharusnya juga sudah pensiun mengingat usianya di atas 56 tahun. Namun, ia meminta kepada AMUK agar bersabar, karena mereka baru beberapa hari dilantik sebagai hakim konstitusi. âPak Sodiki mau ke Malang,â ujarnya. Sodiki merupakan dosen di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.
Bila Maria dan Sodiki dicurigai belum mundur dari jabatan PNS nya sebagai dosen, beda lagi dengan Akil Mochtar. Mantan Anggota Komisi III DPR RI ini memiliki latar belakang sebagai anggota Partai Golkar dan juga advokat. âPak Akil memang bukan PNS, tapi dia advokat,â ujar Mukthie.
Boleh jadi, langkah untuk mengecek apakah para hakim konstitusi itu sudah mundur dari jabatan sebelumnya atau belum adalah tugas pertama pasangan duet Mahfud dan Mukthie.(Ali)
Sumber www.hukumonline.com (21/08/08)
Foto Dokumentasi Humas MK